Suarastra.com – Masalah distribusi LPG 3 kilogram terus berulang setiap tahunnya, terutama terkait kelangkaan, harga yang melambung tinggi, serta keberadaan pengecer yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Paser.
Meski pengecer berperan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindakop UKM) Paser menegaskan bahwa pengawasan mereka hanya difokuskan pada agen dan pangkalan resmi.
“Kami tidak mengawasi pengecer karena itu di luar kewenangan kami. Fokus pengawasan kami hanya pada agen dan pangkalan,” ujar Kepala Disperindakop UKM Paser, Yusup, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2025).
Meskipun demikian, ia mengakui bahwa keberadaan pengecer perlu dievaluasi, mengingat banyak dari mereka menjual LPG 3 kilogram dengan harga tinggi dan mendapat pasokan secara ilegal dari luar daerah, seperti Kalimantan Selatan dan Penajam Paser Utara.
“Pengecer ini sebetulnya tidak diperbolehkan, karena dalam regulasi resmi tidak ada penyebutan pengecer sebagai bagian dari jalur distribusi,” jelasnya.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Paser Nomor 58 Tahun 2019 tentang pengaturan dan pengawasan distribusi LPG 3 kilogram, jalur distribusi yang diakui adalah dari Pertamina ke SPBG, kemudian ke agen, lalu ke pangkalan sebelum sampai ke pengguna akhir.
Sebagai solusi, Yusup menyarankan agar pengecer yang ingin tetap beroperasi dapat mengajukan diri sebagai pangkalan resmi dengan memenuhi syarat, termasuk memiliki Daftar Pengguna Tetap (DPT). Dengan begitu, mereka bisa mendistribusikan LPG sesuai peruntukan dan tidak menjualnya dengan harga tinggi.
Selain itu, ia juga menilai bahwa menambah kuota LPG 3 kilogram dapat menjadi solusi dalam mengatasi kelangkaan dan menekan harga di pasaran.
“Percuma saja kita ingin menghilangkan pengecer kalau kuota LPG tetap terbatas atau bahkan dikurangi. Hal ini sudah kami sampaikan ke Pertamina,” tutupnya.
(Caa)