Suarastra.com – Mulai tahun 2025, pengguna kendaraan bermotor akan dikenakan dua jenis pajak tambahan berdasarkan ketetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kedua pungutan tersebut adalah opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan penambahan ini, total ada tujuh komponen pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan baru, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen BBNKB, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). STNK nantinya akan mencantumkan dua kolom baru untuk opsen PKB dan opsen BBNKB.
Opsen PKB dan opsen BBNKB masing-masing ditetapkan sebesar 66 persen dari nilai pajak terutang. Sebagai ilustrasi, jika pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp1 juta, maka opsen PKB yang dikenakan adalah Rp660 ribu. Dengan demikian, total pajak PKB termasuk opsen menjadi Rp1,66 juta. Perhitungan yang sama berlaku untuk opsen BBNKB.
Pajak tambahan ini dibayarkan bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor lainnya. Penerapan opsen ini akan dipantau oleh pemerintah pusat melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Pemerintah juga menyatakan bahwa kebijakan ini dapat dikaji ulang apabila dinilai berpotensi menghambat pertumbuhan penjualan kendaraan di daerah.
Dengan adanya aturan baru ini, masyarakat yang berencana membeli kendaraan baru di tahun mendatang diharapkan memahami tambahan komponen pajak tersebut agar dapat mengatur perencanaan keuangan dengan lebih baik.
(Lii)