Suarastra.com – Sengketa lahan di atas Perumahan PNS atau Perumnas Union II di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, masih berlanjut dan kini mendapat tanggapan dari pihak ahli waris setelah adanya pertemuan di DPRD Paser. Kepada awak media, Rahmatullah, salah satu ahli waris, mengungkapkan bahwa selain orang tuanya, terdapat enam ahli waris lainnya yang tanahnya turut digunakan untuk pembangunan perumahan tersebut.
Ia menyebutkan, total luas tanah milik orang tuanya mencapai dua hektare, atau sekitar 50 x 100 meter.
“Kami memiliki legalitas berupa segel yang diterbitkan pada tahun 1993,” ujar Rahmatullah, Kamis (8/5/2025).
Ia menambahkan, terdapat pihak yang mengklaim telah menjual tanah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Paser tanpa sepengetahuan para ahli waris. Padahal, kata dia, sang ayah tidak pernah menjual tanah itu kepada siapa pun. Tanpa adanya pemberitahuan, tiba-tiba saja lahan tersebut dibangun menjadi kawasan perumahan.
“Kami ingin mengembalikan hak kami. Semoga proses peradilan dapat memberikan keadilan bagi kami,” tambahnya.
Rahmatullah juga menduga adanya indikasi permainan dari oknum tertentu, termasuk ketua RT pada saat itu, dalam proses pembebasan lahan. Ia menyebutkan, sebelum proses pembebasan dilakukan, surat-surat lama diduga dimusnahkan dan diganti dengan surat baru yang kemudian dijual kepada pihak pemerintah daerah.
“Kami hanya menuntut sekitar dua hektare lahan. Saat ini, di atas lahan itu sudah berdiri sekitar 20 rumah. Kami berharap adanya enklave dari lahan pemerintah daerah,” tuturnya.
(Caa)