Suarastra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembahasan Perubahan APBD 2026 dilanjutkan ke penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD.
Kesepakatan itu ditetapkan melalui Rapat Paripurna II Masa Sidang III Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Kubar, pada Kamis (03/09/26) kemarin.
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kubar, Erik Victory bersama jajaran Pemkab serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya dari Polres Kubar dan Kodim 0912/Kubar.
Dalam sambutannya, Bupati Kubar, Frederick Edwin menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan arah pembangunan tetap berjalan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Perencanaan hingga evaluasi pembangunan tahun 2026 membutuhkan dukungan bersama, termasuk dalam menentukan program yang benar-benar menjadi prioritas masyarakat,” ujar Frederick
Arah kebijakan Perubahan APBD 2026 tetap disusun dengan memperhitungkan kondisi pendapatan daerah serta kebutuhan belanja untuk menjalankan program dan kegiatan pemerintahan.
Pada sisi belanja, pemerintah daerah menempatkan program prioritas pembangunan dan pelayanan dasar sebagai perhatian utama.
Pengalokasian anggaran dilakukan melalui pendekatan penganggaran terpadu dan berbasis kinerja. Setiap perangkat daerah diarahkan menyesuaikan alokasi anggaran dengan target pelayanan publik serta skala prioritas pembangunan.
Frederick juga menekankan, agar belanja pokok lebih diutamakan dibandingkan belanja penunjang. Salah satu fokus utamanya adalah memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Pemenuhan urusan pemerintahan wajib juga harus didahulukan sebelum pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk urusan pemerintahan lainnya,” ujarnya.
Selain itu, belanja yang telah memiliki ketentuan penggunaan, termasuk anggaran yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD), tetap harus dialokasikan sesuai aturan yang berlaku.
Penyesuaian anggaran akibat kebijakan efisiensi maupun perubahan atau pengalihan TKD akan dilakukan dengan memperhatikan urgensi dan manfaat program.
Pertimbangan tersebut mencakup program prioritas daerah, Asta Cita, target pertumbuhan ekonomi, serta belanja wajib dan mengikat.
Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD ini selanjutnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun Nota Keuangan serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Setelah tahapan tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan verifikasi dan asistensi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Hasil verifikasi dan asistensi kemudian menjadi bagian dari proses sebelum Nota Keuangan Perubahan APBD disampaikan kepada DPRD untuk dibahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kesepakatan tersebut, pemerintah daerah dan DPRD Kubar menyelaraskan kembali kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan daerah dengan program dan kegiatan yang akan masuk dalam Perubahan APBD 2026.
Langkah ini diharapkan membuat perubahan anggaran tidak sekadar menyesuaikan postur keuangan daerah, tetapi juga mampu mengarahkan belanja kepada kebutuhan masyarakat, pelayanan dasar dan target pembangunan yang telah ditetapkan.
(Fac/Mii)


