Suarastra.com – Rapat Paripurna DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 diwarnai aksi walk out Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), pada Selasa (28/07/26). Sikap tersebut membuat jalannya sidang sempat dihentikan sementara untuk memberi ruang komunikasi antarfaksi.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menilai keputusan Fraksi PDI-P merupakan bagian dari dinamika politik yang sah dalam sistem demokrasi. Namun, ia menegaskan penyampaian dokumen KUA-PPAS tetap menjadi tahapan wajib yang harus dilalui pemerintah daerah dalam proses penyusunan APBD.
“Itu merupakan hak setiap fraksi untuk menentukan sikap politiknya. Fraksi PDI Perjuangan tadi menyampaikan belum sepakat sehingga memutuskan untuk meninggalkan rapat paripurna penyampaian KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027,” ujar Ahmad Yani.
Ia menjelaskan, agenda paripurna tersebut telah ditetapkan melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Karena telah menjadi keputusan Banmus, pelaksanaan rapat memiliki landasan hukum yang jelas.
Meski demikian, pimpinan DPRD memutuskan menskors sidang setelah adanya usulan dari sejumlah fraksi yang menginginkan waktu untuk membangun komunikasi lebih lanjut.
“Atas permintaan beberapa fraksi, rapat kami hentikan sementara agar ada ruang komunikasi terlebih dahulu,” katanya.
Sebagai Ketua DPRD, Ahmad Yani menegaskan dirinya tetap menjalankan fungsi secara profesional dan tidak memihak, meski berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.
“Saya memimpin lembaga ini sebagai pimpinan DPRD, sehingga harus bersikap netral dan adil. Walaupun berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, tanggung jawab saya adalah menjaga jalannya mekanisme kelembagaan,” tegasnya.
Menurutnya, siapa yang nantinya memimpin kelanjutan rapat akan diputuskan sesuai perkembangan situasi dan hasil komunikasi yang dilakukan.
Ia menilai perbedaan pandangan dalam forum legislatif merupakan hal yang lumrah dalam proses demokrasi.
“Dalam demokrasi wajar jika ada yang setuju, ada yang belum sepakat, ada yang memilih walk out, dan ada yang tetap mengikuti jalannya sidang,” ujarnya.
Ahmad Yani menekankan bahwa penyampaian KUA-PPAS merupakan tahapan yang tidak dapat dilewati karena menjadi dasar bagi DPRD untuk memulai pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan dokumen KUA dan PPAS melalui rapat paripurna. Tanpa penyampaian itu, DPRD tentu tidak bisa melanjutkan proses pembahasannya,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian KUA-PPAS memiliki batas waktu yang telah diatur.
“Secara normatif penyampaian KUA-PPAS paling lambat dilakukan pada bulan Juli. Jika sudah memasuki Agustus, berarti tahapan tersebut telah melewati batas waktu,” katanya.
Terkait adanya informasi bahwa Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar yang juga menjabat Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, meminta fraksi menarik diri dari rapat, Ahmad Yani mengaku telah mendengar informasi tersebut. Namun, menurutnya hal itu merupakan bagian dari dinamika internal partai.
“Informasi itu kami dengar. Tentu menjadi pertimbangan bagi pimpinan DPRD, tetapi yang terpenting adalah mekanisme kelembagaan tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, karena agenda tersebut masih sebatas penyampaian dokumen dan belum memasuki tahap pengambilan keputusan, mekanisme kuorum yang digunakan berbeda dengan rapat persetujuan bersama.
Ke depan, pimpinan DPRD akan membuka komunikasi dengan Fraksi PDI-P maupun jajaran DPC PDI Perjuangan untuk mencari solusi agar tahapan penyusunan APBD 2027 tidak mengalami hambatan.
“Bupati dan Wakil Bupati merupakan satu kesatuan pemerintahan. Program Kukar Idaman Terbaik harus tercermin dalam APBD 2027. Karena itu kami berharap penyampaian KUA-PPAS tetap bisa dilaksanakan agar seluruh fraksi memiliki kesempatan mempelajari dan memberikan penilaian terhadap isi dokumen tersebut,” pungkasnya.
(Oby/Mii)

