Suarastra.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Sebulu berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di RT 013, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RF (22) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga sabu.
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (17/07/26) sekitar pukul 00.15 WITA, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Reskrim Polsek Sebulu langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang laki-laki berinisial RF. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelas IPTU Edi Subagyo.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tujuh poket sabu dengan berat bruto 2,38 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Selanjutnya, RF bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Sebulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” katanya Edi.
Polres Kukar mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
(*/Oby/Mii)

