Suarastra.com – Balai Adat Desa Kedang Ipil menjadi saksi pentingnya upaya menjaga warisan leluhur pada Minggu (7/12/2025), ketika masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang bersama pemerintah daerah dan perwakilan pusat menggelar Dialog Budaya Masyarakat Hukum Adat.
Kegiatan yang diselenggarakan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPK) XIV Kaltimtara bersama masyarakat adat ini menjadi ruang diskusi mendalam mengenai masa depan hutan adat dan peran pemerintah dalam memperkuat legitimasi kawasan tersebut.
Sejak pagi, balai adat tampak dipenuhi tetua adat, pemuka kampung, tokoh masyarakat, hingga perwakilan kementerian. Suasana dialog terasa akrab namun sarat keseriusan, mengingat topik yang dibahas menyangkut ruang hidup masyarakat adat, termasuk kawasan hutan adat yang kini tengah menunggu kepastian penetapan.
Dalam forum tersebut hadir Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kukar, Ahyani Fadianur Dian, yang menyampaikan bahwa dialog kali ini memiliki arti strategis karena menghadirkan pejabat lintas sektor, mulai dari Kementerian Kebudayaan hingga Komisi X DPR RI.
“Hari ini kita mengadakan dialog karena hadirnya perwakilan dari Kementerian Kebudayaan, Komisi X DPR RI, serta Pak Direktur Kebudayaan. Kehadiran mereka menambah wawasan kita dalam memproses hal-hal yang sedang kita dorong, salah satunya terkait hutan adat,” ujar Ahyani saat berada di Desa Kedang Ipil.
Ia menegaskan bahwa proses penetapan hutan adat sudah mulai berjalan, namun masih harus melalui beberapa tahapan administratif dan teknis. Pemerintah pusat, DPR RI, dan Pemkab Kukar disebutnya tengah bekerja bersama untuk menyelesaikan tahapan tersebut secara bertahap.
“Hutan adat ini sudah mulai diproses untuk ditindaklanjuti, hanya saja tahapannya masih harus dilalui. Masih ada beberapa proses yang harus dikerjakan, dan ini sama-sama sedang kita dorong,” ungkapnya.
Menurut Ahyani, penetapan hutan adat bukan hanya persoalan regulasi, tetapi juga jaminan keberlanjutan hidup masyarakat adat. Ia menjelaskan bahwa di dalam kawasan hutan adat terdapat aktivitas tradisional, ritual, hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang perlu dijaga keberlangsungannya.
“Harapannya, ketika hutan adat ini selesai diproses dan disahkan, kawasan tersebut bisa benar-benar dijaga. Bukan hanya untuk pelestarian lingkungan, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat adat sendiri,” katanya.
Tak hanya itu, dirinya juga menyinggung aspek legislasi yang perlu disiapkan setelah tahapan administratif selesai. Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) menjadi salah satu proses penting yang harus ditempuh, baik melalui inisiatif pemerintah daerah maupun DPRD.
“Walaupun prosesnya mungkin agak panjang dan tidak bisa langsung selesai, termasuk nanti terkait penyusunan perda. Perda ini bisa saja diinisiasi dari Komisi IV (DPRD Kukar) atau oleh pemerintah daerah, tergantung bagaimana proses administratifnya nanti,” tutupnya.
(Oby/Mii)

