Suarastra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen telah dinyatakan lengkap.
Pada Rabu (7/5/2025), penyidik KPK resmi menyerahkan barang bukti serta dua tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Bahwa pada hari ini, Rabu (7/5/2025), penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti serta dua tersangka kepada penuntut umum. Hal ini berarti bahwa berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya.
Dilansir dari Detik.com Dua tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya telah ditahan oleh KPK dalam proses penyidikan sebelumnya.
Budi menjelaskan bahwa JPU memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang turut menghitung kerugian negara dalam perkara ini.
“KPK akan mencermati setiap fakta yang muncul dalam proses persidangan nanti,” tambahnya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2025), menjelaskan bahwa penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun pada Reksa Dana I-Next G2 yang dikelola PT IIM dilakukan secara melawan hukum.
“Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, yang melawan hukum tersebut, terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan,” ungkap Asep.
Ia menambahkan bahwa pada awal penyidikan, estimasi kerugian negara ditaksir sekitar Rp200 miliar. Namun, setelah perhitungan akhir oleh BPK selesai dilakukan, jumlah kerugian negara mencapai angka Rp1 triliun.
“Awalnya memang sempat kami sampaikan sekitar Rp200 miliar. Namun itu masih dalam proses perhitungan. Setelah dihitung final oleh BPK, kerugiannya mencapai Rp1 triliun,” jelas Asep.
(Caa)