Suarastra.com – Keberanian dan ketegasan Tim Khusus Polsek Sangatta Utara, yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Alan Firdaus, S.H., M.Si., telah mengguncang dunia peredaran narkotika di Kutai Timur.
Pada Sabtu, 7 Desember 2024, seorang pengedar sabu berinisial MR berhasil ditangkap dalam sebuah operasi dramatis yang menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah ini.
Penangkapan ini menjadi sebuah ancaman serius bagi seluruh jaringan narkotika yang beroperasi di kawasan tersebut, mengirimkan pesan tegas bahwa hukum tidak akan memberi toleransi kepada mereka.
Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sangatta Utara Iptu Alan Firdaus, S.H., M.Si., menegaskan bahwa penangkapan tersebut dilaksanakan setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar salah satu hotel di Jalan Poros Sangatta-Bontang Km 01, Desa Sangatta Selatan, yang dikenal sebagai tempat transaksi narkotika.
Berdasarkan laporan ini, Tim Khusus yang terdiri dari gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sangatta Utara segera meluncur untuk melakukan penyelidikan intensif.
“Ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat dalam jaringan narkotika di wilayah ini. Kami tidak akan memberi ampun. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan kami kejar dan tangkap,” tegas Iptu Alan Firdaus dengan suara lantang.
Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 00.10 WITA, ketika Tim Khusus mengamati seorang pria yang tiba di lokasi menggunakan sepeda motor Honda Supra merah hitam.
Saat tim berusaha menghentikan pelaku untuk pemeriksaan, MR yang merasa terpojok berusaha kabur dengan memacu motornya. Pelarian dramatis itu hampir merenggut nyawa, setelah MR menabrak Bripda Pebby Al Mahfudz, salah satu anggota tim.
Namun, ketangguhan petugas berhasil menggagalkan usaha pelaku untuk melarikan diri. Tidak hanya itu, saat berusaha menghindari penangkapan, MR juga berupaya menghilangkan barang bukti dengan menelan satu bungkus plastik yang diduga berisi sabu.
Tindakan nekat tersebut segera digagalkan oleh petugas yang sigap, yang berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 30,35 gram, satu unit sepeda motor, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Penangkapan ini tidak hanya memberikan bukti konkret atas keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas narkotika, tetapi juga menunjukkan bahwa tidak ada ampun bagi pelaku peredaran narkotika.
“Kami akan terus bertindak tegas. Tidak akan ada ruang bagi pengedar narkotika di wilayah ini. Mereka yang terlibat dalam kejahatan ini akan menghadapi hukuman yang setimpal,” tegas Kapolsek Iptu Alan Firdaus, S.H., M.Si, mantan Kanit Tipikor Polres Kutim.
Saat ini, Iptu Alan Firdaus, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa tersangka MR telah diamankan di Polsek Sangatta Utara dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, hukuman penjara antara lima hingga dua puluh tahun, bahkan ancaman hukuman mati bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Iptu Alan Firdaus menegaskan kembali bahwa pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan dan memperluas operasi pemberantasan narkotika di seluruh wilayah Kutai Timur.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkotika. Tidak ada toleransi untuk kejahatan ini,” ungkap Kapolsek dengan penuh keyakinan.
Pihak kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Dengan kerjasama yang erat antara masyarakat dan aparat, Kutai Timur akan terbebas dari ancaman peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa.
“Ingat, kami tidak akan memberi ampun! Hukum akan mengejar pelaku tanpa henti!” tegas Iptu Alan Firdaus, menegaskan tekad Polsek Sangatta Utara untuk memberantas habis peredaran narkoba di wilayah mereka.