Suarastra.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah memutuskan untuk memberhentikan 27 kadernya dari keanggotaan partai. Pengumuman ini disampaikan pada Senin, 16 Desember 2024, melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada 14 Desember 2024.
Salah satu nama yang dipecat adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), bersama putra dan menantunya, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution. Pengumuman ini disampaikan secara resmi oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P, Komarudin Watubun.
Dalam keputusan tersebut, Jokowi diberhentikan karena dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan tindakan yang dinilai merusak tatanan demokrasi.
Selain itu, ia disebut telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI-P tahun 2019, serta Kode Etik dan Disiplin Partai.
“Sdr. Joko Widodo, selaku Kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Presiden Republik Indonesia Masa Bakti 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju),” jelas Komarudin.
Gibran Rakabuming Raka juga diberhentikan dari PDI-P karena mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 melalui partai lain. Dalam pencalonannya, Gibran berpasangan dengan Prabowo Subianto yang diusung oleh KIM.
Hal serupa terjadi pada Bobby Nasution yang juga diberhentikan setelah mencalonkan diri sebagai gubernur Sumatera Utara melalui dukungan partai di luar PDI-P dalam Pilkada 2024.
Selain ketiga tokoh tersebut, PDI-P juga memutuskan untuk memberhentikan sejumlah kader lainnya, antara lain:
1. Joko Widodo (Jokowi)
2. Gibran Rakabuming Raka
3. Bobby Nasution
4. Budi Suryata (Asal daerah Nusa Tenggara Barat/NTB)
5. Putu Agus Suradnyana (Bali)
6. Putu Alit Yandinata (Bali)
7. Muhammad Alfian Mawardi (Kalimantan Tengah)
8. Hugua (Sulawesi Tenggara)
9. Elisa Kambu (Papua Barat Daya)
10. John Wempi Wetipo (Papua Tengah)
11. Willem Wandik (Papua Tengah)
12. Suprapto (Sorong/Papua Barat Daya)
13. Gunawan HS (Malang/Jawa Timur)
14. Heriyus (Murung Raya/Kalimantan Tengah)
15. Ery Suandi (Karimun/Kepulauan Riau)
16. Fajarius Laia (Nias Selatan/Sumatera Utara)
17. Mada Marlince Rumaikewi (Mamberamo Raya/Papua)
18. Feri Leasiwal (Morotai/Maluku Utara)
19. Lusiany Inggilina Damar (Halmahera Barat/Maluku Utara)
20. Dorthea Gohea (Nias Selatan/Sumatera Utara)
21. Weski Omega Simanungkalit (Tapanuli Tengah/Sumatera Utara)
22. Arimitara Halawa (Tapanuli Tengah/Sumatera Utara)
23. Camelia Neneng Susanty Sinurat (Tapanuli Tengah/Sumatera Utara)
24. Sihol Marudut Siregar (Tapanuli Tengah/Sumatera Utara)
25. Hilarius Duha (Nias Selatan/Sumatera Utara)
26. Yustina Repi (Nias Selatan/Sumatera Utara)
27. Effendi Muara Sakti Simbolon (DKI Jakarta).
Sebagian besar kader yang diberhentikan tersebut diketahui telah mencalonkan diri pada Pilkada 2024 melalui partai lain, yang dinilai melanggar kode etik dan disiplin partai. Selain itu, beberapa kader juga diberhentikan karena tidak memberikan dukungan kepada calon yang telah resmi diusung oleh PDI-P. Keputusan ini merupakan langkah tegas partai dalam menjaga integritas organisasi dan kedisiplinan anggotanya.
(Lii)