Suarastra.com – Aktivitas sejumlah truk yang diduga mengangkut batu bara ilegal kembali terlihat melintas di kawasan Kecamatan Linggang Bigung, Kutai Barat (Kubar), dalam beberapa hari terakhir. Truk-truk tersebut tampak bergerak secara beriringan, memicu kekhawatiran warga.
Kondisi ini mendapat penolakan dari sejumlah tokoh pemuda yang tergabung dalam Karang Taruna Kecamatan Linggang Bigung. Sebagai bentuk aksi protes, mereka memasang baliho berisi larangan melintas bagi truk pengangkut batu bara di beberapa titik strategis.
Pemasangan baliho dilakukan pada Kamis (8/5/2025) di sejumlah lokasi, antara lain Jalan Kampung Linggang Bigung, Bundaran Tugu Linggang Bigung, serta Simpang Jalan Dua Jalur Bung Karno di Kampung Mencelew.
Fredy Loperi, perwakilan Karang Taruna Linggang Bigung, menyampaikan bahwa aksi tersebut dilakukan karena para sopir truk dinilai tidak mengindahkan keselamatan warga dengan melintas sembarangan dan dalam kecepatan tinggi.
“Perlu diingat, di kawasan ini pernah terjadi kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut batu bara. Tepatnya di Jembatan Batik Gunung Naga,” ungkap Fredy.
Ia juga mengaku telah beberapa kali menyampaikan keluhan masyarakat kepada koordinator truk. Salah satunya terkait kerusakan jalan, namun imbauan tersebut tidak direspons.
Sebagai bentuk peringatan awal, pihaknya memasang rambu larangan melintas bagi truk batu bara di wilayah Linggang Bigung. Namun, Fredy menegaskan bahwa jika dalam waktu satu minggu tidak ada tanggapan, pihaknya berencana mengambil langkah lebih tegas.
“Jika dalam seminggu tidak ada respons, kami tidak segan menahan truk yang tetap memaksa melintas,” tegasnya.
Menurutnya, selain membahayakan pengguna jalan lain, keberadaan truk-truk tersebut juga memperparah kerusakan infrastruktur dan mengancam kelestarian lingkungan akibat aktivitas penambangan batu bara ilegal.
“Yang menikmati hasil tambang ilegal hanya segelintir orang, tapi dampaknya dirasakan oleh masyarakat luas,” tuturnya.
Sebagai informasi, pemerintah saat ini memberikan perhatian serius terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti). Penanganan dilakukan melalui pendekatan hukum, serta tindakan preventif seperti perbaikan data dan sosialisasi dampak negatif pertambangan ilegal terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi.
(Caa)