Suarastra.com – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan atas kasus dugaan korupsi importasi gula. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Jumat (18/07/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Dennie saat membacakan putusan.
Dilansir dari Kompas.com, majelis hakim menilai bahwa tindakan Tom menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan swasta dan melibatkan sejumlah koperasi dalam operasi pasar telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Selain hukuman penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
“Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjut Hakim Dennie.
Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti, karena Tom dinilai tidak terbukti menerima aliran dana hasil korupsi dalam perkara tersebut.
Tuntutan Jaksa
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut agar majelis hakim menyatakan Tom Lembong bersalah karena menerbitkan 21 PI gula yang dinilai merugikan negara hingga Rp 578 miliar serta menguntungkan pihak swasta.
Jaksa menuntut Tom dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan negara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta perintah tetap ditahan,” kata jaksa dalam sidang pada Jumat (04/07/2025) lalu.
Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaannya, jaksa juga menyoroti keputusan Tom menunjuk koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, bukan melibatkan perusahaan BUMN sebagaimana mestinya.
Bantahan dari Tom Lembong
Menanggapi putusan tersebut, Tom Lembong bersama kuasa hukumnya menyampaikan penolakan terhadap tuduhan jaksa. Mereka menilai perkara ini sarat dengan muatan politik, mengingat posisi Tom sebagai Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan pada Pilpres 2024.
Pihaknya juga menyatakan bahwa kesaksian yang dihadirkan dalam persidangan justru meringankan posisi Tom, dan tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan langsung dalam aliran dana korupsi.
(Caa)