Suarastra.com – Tim kuasa hukum LA dan dokter RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB), diduga melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Penajam Paser Utara (PPU), menyampaikan keberatan terhadap tuntutan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) PPU pada Jumat (20/12/24) malam.
Kuasa hukum LA, Asrul Paduppai, menjelaskan bahwa kehadiran LA dalam debat kedua Pilkada di Jakarta Pusat pada 14 November 2024 bukanlah atas dasar keterlibatan politik, melainkan karena mendampingi mertuanya yang membutuhkan perawatan medis mendesak, akibat cedera tulang rusuk yang terjadi dua hari sebelumnya.
“Asal mula kehadiran LA bukan untuk mendukung salah satu Paslon, tetapi karena mertuanya antusias mengikuti debat tersebut. Sebagai seorang dokter sekaligus menantu, terdakwa merasa bertanggung jawab atas kondisi kesehatan mertuanya,” terang Asrul.
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa LA tidak pernah terlibat dalam aktivitas politik selama bertugas di RSUD RAPB PPU. JPU menuntut LA dengan hukuman satu bulan penjara dan denda Rp2 juta atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Netralitas ASN.
Tim Kuasa Hukum mengajukan pembelaan berdasarkan Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan karena daya paksa tidak dapat dikenai pidana.
Asrul juga mengkritik penyelenggara debat Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang tidak menyediakan tenaga medis selama acara berlangsung.
“Ketiadaan tenaga medis di lokasi menjadi alasan kuat bagi terdakwa untuk mendampingi mertuanya, yang bisa saja menghadapi situasi darurat,” tambahnya.
Tim Kuasa Hukum kini menanti hakim PN PPU menyampaikan keputusan pada 23 Desember 2024. Jika vonis menyatakan LA bersalah, mereka berencana mengajukan banding, mengingat peran penting LA sebagai tenaga medis di RSUD RAPB PPU.
“Pelayanan kesehatan masyarakat PPU, terutama dalam bidang pembedahan, sangat bergantung pada keberadaan terdakwa. Jangan sampai masalah ini mengorbankan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
(Caa)