Suarastra.com – Gelombang penolakan terhadap aktivitas tambang nikel di Kepulauan Raja Ampat, Papua, terus menguat di media sosial. Tagar #SaveRajaAmpat mendadak viral dan menjadi topik hangat yang digaungkan oleh berbagai kalangan, terutama generasi muda yang peduli terhadap kelestarian lingkungan.
Kekhawatiran publik mencuat seiring munculnya dugaan bahwa perubahan fungsi kawasan di Raja Ampat untuk tambang nikel dapat merusak ekosistem laut yang selama ini menjadi kebanggaan Indonesia. Dikenal akan kejernihan laut dan kekayaan terumbu karangnya, Raja Ampat merupakan salah satu destinasi ekowisata kelas dunia yang keberadaannya kini dinilai terancam.
Di media sosial, khususnya platform X (dulu Twitter), berbagai reaksi bermunculan. Tokoh masyarakat, publik figur, hingga mantan pejabat negara turut menyuarakan penolakan. Salah satunya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, secara tegas menyerukan penghentian proyek tambang di kawasan tersebut.
“Pak Presiden Prabowo Mohon Segera di Hentikan,” tulis Susi dalam unggahannya, menyampaikan langsung permintaan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Tak hanya Susi, suara penolakan juga datang dari kalangan selebritas. Denny Sumargo, mantan pebasket nasional yang dikenal dengan julukan “Pebasket Sombong”, ikut angkat suara. Dalam sebuah video berdurasi 48 detik yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya @sumargodenny, Denny menyampaikan langsung permohonannya kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Saya sebagai orang yang pernah menjelajah hampir 600 pulau di seluruh Indonesia, dan Papua adalah salah satu pulau yang pernah saya jelajahi. Saya memohon dengan sangat, Bapak Prabowo, mewakili aspirasi masyarakat Papua, tolong ditinjau sekali lagi untuk tambang pengolahan nikel di Papua,” ucapnya dalam video tersebut.
Merespons tingginya perhatian publik, pemerintah pun akhirnya angkat suara. Dikutip dari Tribunnews.com, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Ade Triaji Kusumah, mengonfirmasi adanya langkah penghentian sementara penerbitan izin penggunaan kawasan hutan (PPKH) di Raja Ampat.
“Sebagai bentuk respons atas kekhawatiran terhadap potensi degradasi lingkungan di kawasan bernilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat, Menteri Kehutanan telah menginstruksikan penghentian sementara penerbitan PPKH baru,” tegas Ade dalam keterangannya, Kamis (05/06/2025).
Langkah ini dinilai sebagai respons awal yang penting dalam menjaga kelestarian kawasan Raja Ampat. Meski begitu, masyarakat sipil dan kelompok lingkungan mendesak agar pemerintah tidak hanya menghentikan sementara, tetapi juga membatalkan secara permanen segala bentuk aktivitas tambang yang berisiko merusak ekosistem di wilayah tersebut.
Kini, perhatian nasional tertuju pada keputusan selanjutnya dari pemerintah pusat, sembari tagar #SaveRajaAmpat terus bergema sebagai simbol perlawanan rakyat terhadap eksploitasi alam yang berlebihan.
(Oby)