Suarastra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus mendorong pemanfaatan jalur afirmasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP. Jalur ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu, namun kuotanya masih belum sepenuhnya terisi setiap tahun.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh, Plt. Kabid Pendidikan SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh. Ia menjelaskan bahwa kuota jalur afirmasi mencapai 20 persen dari total penerimaan siswa baru di tiap sekolah.
Sayangnya, masih banyak orang tua yang kurang memahami adanya jalur ini, sehingga anak-anak mereka terlanjur mendaftar melalui jalur lain seperti domisili.
“Salah satu kendala utama adalah minimnya informasi. Banyak orang tua yang tidak tahu bahwa anak-anak penyandang disabilitas maupun dari keluarga kurang mampu bisa mendaftar melalui jalur afirmasi,” terang Emy, pada Jumat (20/6/2025).
Untuk penyandang disabilitas, dia menyebutkan bahwa selain syarat umum seperti Kartu Keluarga dan nilai rapor, calon peserta juga wajib melampirkan surat keterangan dari dokter atau psikolog. Surat tersebut menjadi dasar agar pihak sekolah tidak bisa menolak calon siswa dengan kebutuhan khusus.
“Selama persyaratan lengkap, sekolah tidak boleh menolak siswa tersebut. Pendidikan inklusif adalah hak semua anak tanpa kecuali,” tegasnya.
Begitu pula dengan siswa dari keluarga kurang mampu. Mereka dapat menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bukti penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Jika tidak memiliki dokumen tersebut, Disdikbud masih bisa mempertimbangkan kondisi rumah tangga dari data Kartu Keluarga.
“Status anak yatim atau piatu, jumlah tanggungan dalam keluarga, serta kondisi rumah juga menjadi pertimbangan dalam penetapan kelayakan jalur afirmasi,” tambah Emy.
(ADV/Oby)