Suarastra.com – Satgas Pangan Polri menetapkan penggunaan sejumlah pasal dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyelidikan kasus dugaan peredaran beras oplosan atau beras yang tidak sesuai mutu sebagaimana tercantum pada label kemasan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa pihaknya menjerat pelaku dengan pasal perlindungan konsumen dan/atau pasal pencucian uang. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (24/7/2025).
“Pasal yang kita persangkakan terhadap perkara tersebut yaitu tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pencucian uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan,” ujar Helfi, dilansir dari Kompas.com.
Adapun pasal TPPU yang digunakan dalam perkara ini meliputi Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku juga terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Meski begitu, Helfi belum memaparkan secara rinci alasan penggunaan pasal TPPU dalam kasus ini. Ia hanya menyatakan bahwa penyidik akan menelusuri aset milik para pihak yang terindikasi terlibat.
“Selanjutnya, penyidik akan melakukan tracing asset atas hasil kejahatan tindak pidana asal yang tadi kami sampaikan,” imbuhnya.
Penyidik juga akan memeriksa sejumlah korporasi dan produsen beras yang diduga memproduksi beras dengan mutu di bawah standar. Tercatat ada lima merek yang telah diidentifikasi tidak memenuhi ketentuan mutu, yakni PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, serta Toko SY yang memasarkan merek Jelita dan Anak Kembar.
Per hari ini, kasus beras oplosan tersebut resmi naik ke tahap penyidikan. Penyidik tengah mempersiapkan gelar perkara guna menetapkan pihak-pihak yang akan dijadikan tersangka.
(Caa)