
Suarastra.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk menangani premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) bermasalah yang dinilai mengganggu keamanan, ketertiban masyarakat, serta iklim investasi dan dunia usaha di daerah.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pemerintah daerah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menyampaikan bahwa pembentukan satgas ini telah dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kukar, pada Senin (19/5/2025).
“Iya, ini sebenarnya ada surat dari Menkopolhukam terkait dengan pembentukan satgas pemberantasan ormas yang terafiliasi dengan premanisme,” ujar Rinda.
Ia menambahkan, langkah awal pembentukan satgas telah dimulai sejak rakor sebelumnya di tingkat provinsi.
“Pada hari Minggu yang lalu, kita telah melakukan rakor di kantor Gubernur. Kita diminta untuk menindaklanjuti surat dari Kemendagri terkait pembentukan satgas,” jelasnya.
Struktur satgas sendiri, kata Rinda, telah ditetapkan dari pusat.
“Untuk strukturnya sendiri sudah baku di pusat. Ada empat bidang, yaitu pencegahan, komunikasi publik, intelijen, dan kemungkinan juga rehabilitasi,” paparnya.
Nantinya, Satgas ini akan berada di bawah arahan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam waktu dekat, Kesbangpol Kukar akan menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda dan mengundang seluruh ormas yang terdaftar maupun tidak terdaftar di Kesbangpol.
“Tujuannya untuk melakukan pemberitahuan atau imbauan terkait keberadaan satgas ini. Sehingga, apa yang diharapkan oleh Presiden supaya satgas ini bisa tidak menghambat iklim investasi di daerah bisa benar-benar terwujud,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai sebaran potensi premanisme di Kukar, Rinda mengakui pihaknya belum memiliki data spesifik.
“Kita belum melakukan mitigasi terkait hal itu, ini kan ada rapat lanjutan. Tahap awalnya kita lakukan pendekatan secara persuasif dulu,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendekatan hukum juga menjadi opsi, tergantung pada status hukum ormas yang bersangkutan.
“Kalau ormas tidak berbadan hukum, maka sanksi administratifnya adalah pencabutan izin. Tapi kalau ada unsur pidana, maka akan ditangani oleh aparat,” pungkasnya.
Saat ini, terdata 129 ormas berbadan hukum di Kabupaten Kukar. Sementara dua ormas lainnya tercatat tidak berbadan hukum sesuai data dari Kemendagri.
(ADV/Mii)