Suarastra.com – Pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 dipastikan ditunda. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dismissal terkait sengketa hasil Pilkada 2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah akan disatukan antara daerah yang tidak mengalami sengketa dengan daerah yang sengketanya telah ditolak oleh MK.
Sebelumnya, pelantikan bagi kepala daerah yang tidak bersengketa direncanakan berlangsung lebih dahulu pada 6 Februari 2025.
“Karena adanya penyatuan antara pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan yang mengalami dismissal, serta adanya putusan sela pada 30 Januari, maka pelantikan yang dijadwalkan pada 6 Februari otomatis dibatalkan,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Menurut Tito, kepastian jadwal pelantikan masih dalam pembahasan. Pemerintah telah melakukan simulasi proses pelantikan, mulai dari putusan MK hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sekretariat Negara untuk gubernur, serta SK Kemendagri untuk bupati dan wali kota. Berdasarkan simulasi tersebut, pelantikan kemungkinan akan dilaksanakan antara 17 hingga 20 Februari 2025.
“Kalau dihitung dari putusan MK tanggal 5 Februari, maka perkiraan waktu pelantikan jatuh pada 17, 18, 19, atau 20 Februari,” kata Tito.
Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai tanggal pelantikan kepala daerah akan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia berencana melaporkan hasil pembahasan jadwal kepada Presiden sebelum tanggal 17-20 Februari 2025.
“Nanti keputusan akhir ada di tangan Bapak Presiden, karena jadwal dan mekanisme pelantikan diatur melalui peraturan presiden. Kami sudah melakukan koordinasi dengan MK, KPU, Bawaslu, DPRD, serta kepala daerah melalui pertemuan daring. Setelah perhitungan selesai, saya akan melaporkan kepada Presiden, dan jika beliau sudah memutuskan, kami akan menetapkan jadwal dengan peraturan presiden,” jelas Tito.
MK Percepat Putusan Sengketa Pilkada
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa MK akan mempercepat pembacaan putusan sela atau dismissal terkait perselisihan hasil Pilkada 2024.
“Kami mendapat informasi dari MK bahwa mereka akan lebih cepat memutuskan perkara sengketa Pilkada, baik yang dilanjutkan maupun yang tidak,” kata Dasco.
Ia menyebutkan, keputusan MK kemungkinan akan diumumkan pada 4 atau 5 Februari 2025. Dengan demikian, pemerintah dan KPU akan menyesuaikan jadwal pelantikan agar dapat dilakukan serentak.
“Kami berkoordinasi dengan pemerintah agar pelantikan dapat dilakukan secara bersamaan dalam jumlah lebih banyak dari rencana awal. Pemerintah dan KPU sedang menghitung kemungkinan pelantikan jika putusan MK keluar pada 4 atau 5 Februari, tapi yang jelas tetap akan dilakukan pada Februari,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, juga mengonfirmasi adanya pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menyesuaikan dengan putusan dismissal MK, yang dijadwalkan keluar pada 3-5 Februari 2025.
“Karena itu, wajar jika pemerintah dan KPU melakukan peninjauan ulang terhadap jadwal pelantikan. Awalnya, pelantikan dibagi menjadi tiga gelombang, yakni 6 Februari untuk daerah tanpa sengketa, akhir Maret bagi daerah yang mendapat putusan dismissal, dan sisanya mengikuti keputusan MK,” ungkap Rifqinizamy.
Ia menambahkan, Komisi II DPR RI akan kembali menggelar rapat dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk membahas jadwal final pelantikan kepala daerah.
“Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam rapat di Komisi II pada Senin, 3 Februari 2025. Secara etis dan demi menjaga kemitraan yang baik, kami akan membahas kembali jika ada usulan perubahan,” pungkasnya.
(Caa)