Suarastra.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana menghidupkan kembali undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Langkah tersebut diambil untuk memberikan dasar hukum yang kokoh dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
“Meski Undang-Undang KKR sebelumnya telah dibatalkan, pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto akan melanjutkan upaya menyusun kembali undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,” ujar Yusril dalam Puncak Peringatan Hari HAM di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Selasa (10/12/2024) malam.
“Undang-undang ini nantinya menjadi landasan hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, tanpa batasan waktu,” tambahnya.
Yusril juga menyinggung langkah Presiden Joko Widodo pada 2023 yang mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang penyelesaian non-yudisial kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk inisiatif untuk menjawab tantangan akibat pembatalan Undang-Undang KKR.
“Dengan adanya pembatalan itu, banyak hal yang belum bisa terselesaikan. Namun, alhamdulillah, pada tahun 2023, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 untuk penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Yusril mengajak semua pihak untuk menatap masa depan tanpa dendam atas kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan tersebut secara bijak demi mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Kita tidak boleh terlalu terjebak dalam masa lalu. Kita harus melihat ke depan, tuturnya.”
“kita mencatat peristiwa-peristiwa masa lalu, kita menyelesaikan sejauh mungkin dapat deiselesaikan, tapi janganlah kita terlibat dalam dendam dan permusuhan,” imbuh Yusril.
(Caa)