Suarastra.com – Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Balikpapan telah usai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah merampungkan perhitungan suara mulai dari tingkat kecamatan hingga kota.
Namun, hingga kini KPU belum secara resmi mengumumkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan kontestasi pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan.
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menetapkan pemenang secara resmi.
“Kami masih menunggu putusan dari MK terlebih dahulu. Saat ini prosesnya masih berjalan,” ujar Yudho saat dihubungi melalui telepon, Selasa (17/12/2024).
Ia menambahkan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan calon terpilih akan dilakukan pada 7 Februari untuk gubernur dan 10 Februari untuk wali kota serta bupati.
“Namun, sebelum itu harus ada penetapan resmi dari MK,” tambahnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo unggul dengan perolehan suara 59,27 persen. Mereka berhasil mengalahkan dua pasangan lainnya, yaitu Rendi Susiswo Ismail dan Edi Sunardi (15,27 persen), serta Muhammad Sa’bani dan Syukri Wahid (25,47 persen). Hasil ini menegaskan dominasi pasangan Rahmad-Bagus dalam Pilkada Balikpapan 2024.
Ketika ditanya mengenai potensi sengketa, Yudho menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan sengketa terkait hasil Pilkada Wali Kota Balikpapan.
“Untuk Pilwali, sementara ini tidak ada sanggahan. Namun, jika ada perkembangan baru, kami akan segera menginformasikannya,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pemilihan gubernur, KPU masih menunggu penyelesaian sengketa hasil di tingkat provinsi, yang merupakan tahap penting sebelum pelantikan kepala daerah.
Setelah putusan MK diterbitkan, KPU akan mengumumkan pemenang Pilkada secara resmi.
“Apabila tidak ada kendala hukum, tahapan pelantikan akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Perpres,” tutup Yudho.
(Caa)