Suarastra.com – Gemericik aliran air di Kandua Raya Desa Kedang Ipil mengalir seperti ingatan lama yang enggan goyah. Rumah-rumah kayu menghadap ke hamparan ladang yang pernah menjadi nadi kehidupan, tempat padi pulut tumbuh, tempat perempuan menumbuk beham sebagai tanda syukur, dan tempat laki-laki menunggu bunyi hutan yang memberikan arah. Namun hari ini, desa tua itu seperti dikelilingi garis tak kasatmata yang terus merapat, menyempit, dan menahan napasnya.
Dari kejauhan, batas-batas itu tampak seperti garis patah di peta, hak guna usaha perkebunan sswit, izin lokasi hutan tanaman industri, hingga tambang yang menembus masuk ke wilayah adat. Kedang Ipil dikepung bukan oleh musuh, tetapi oleh administrasi, oleh angka-angka hektar, oleh dokumen yang datang dari jauh. Dan warga menyebutnya dengan satu kalimat pendek yang getir.

“Kami tersekap di tanah kami sendiri.”
Hairudin, salah satu perwakilan Masyarakat Adat Kutai Lawas Sumping Layang, mengingat masa ketika sungai masih menjadi denyut bersih kehidupan.
“Dulu airnya jernih, sekarang sungai kecil itu bisa kering, karena adanya konsesi-konsesi perusahaan, itu berdampak pada aliran sungai,” ujarnya dengan nada lirih.
Begitupula tanah yang pernah menjadi ladang yang subur, yang kini telah berpindah haluan.
Namun pukulan terbesar bukan hanya pada tanah, tetapi pada ingatan. Ada waktu ketika kuburan tua tempat para tetuha beristirahat dilaporkan telah dibongkar tanpa izin. Pohon buah warisan leluhur ditebang pada siang hari yang sepi.
“Kuburan-kuburan nenek moyang itu dibongkar tanpa sepengetahuan. Terus pohon-pohon buah nenek moyang kami itu ditebang,” tuturnya.
Di desa yang seluruh hidupnya bertumpu pada ritus dan musim, setiap pohon punya nama, setiap batu punya cerita. Ketika satu di antaranya hilang, seperti ada halaman sejarah yang tercabut.
Masyarakat adat Kedang Ipil berteriak bukan tanpa harapan. Justru sebaliknya, mereka berjalan sembari membawa peta budaya yang paling lengkap di Kabupaten Kutai Kartanegara. SK Masyarakat Hukum Adat (MHA) telah mereka terima pada 2025, sebuah pengakuan yang secara hukum menegaskan siapa mereka, dari mana mereka bermula, dan apa yang mereka jaga. Namun pengakuan itu belum menyediakan rumah bagi jiwa budaya mereka yakni Hutan Adat.
“Yang kami harapkan adalah penetapan SK tanah adat. Itu cikal bakal kami bertahan hidup, memelihara tradisi dan kebudayaan,” kata Hairudin.
Memelihara, dalam bahasa mereka, bukan perkara memegang teguh tradisi, tetapi juga memegang teguh ruang bagi tradisi untuk bisa bernafas.
Karena seluruh ritual Kutai Lawas, dari Nutuk Beham hingga Belian Namang, menggantung pada ketersediaan bahan alam yang hanya tumbuh di hutan primer. Jika hutan hilang, maka hilang pula damar, akar-akaran, dan kayu sakral yang menjadi jantung upacara.
“Kalau hutan itu digantikan sawit atau HTI, maka tempat kami mencari bahan, tempat apotek kami itu hilang,” katanya.
Dalam satu kalimat itu, tergambar seluruh kecemasan Kedang Ipil, bahwa hilangnya hutan adalah hilangnya bahasa, hilangnya doa, hilangnya cara mereka memahami sakit dan sembuh, hidup dan mati.

Di sisi lain, negara sebenarnya sedang bergerak. Di tingkat pusat, Kementerian Kebudayaan tengah merapikan kerangka hukum bagi masyarakat adat. Di balik meja rapat dan dokumen harmonisasi, ada perhatian yang mulai condong pada suara-suara dari desa seperti Kedang Ipil.
“Ini salah satu prioritas kami,” ujar Masyitoh Annisa Ramadhani Alkatiri, Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan RI.
“Kami mendukung berbagai upaya advokasi terhadap hak-hak masyarakat adat melalui pengakuan dan penghormatan,” lanjutnya.
Ia menjelaskan panjang, menyebut harmonisasi raperpres tentang hak berkebudayaan masyarakat adat, proses legislasi RUU Masyarakat Hukum Adat, dan pentingnya sinergi lintas kementerian.
“Berbagai upaya pembangunan harus menjadikan kebudayaan sebagai landasan, itu sesuai amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan,” lanjutnya.
Namun di lapangan, waktu berjalan lebih cepat daripada aturan. Di Kedang Ipil, izin-izin perusahaan sudah lebih dulu datang daripada perlindungan hukum ruang adat. Itu sebabnya, suara masyarakat terasa lebih mendesak dibandingkan biasanya.
Di Desa Kedang Ipil, banyak tempat-tempat yang tak lagi bisa mereka masuki. Dusun-dusun tua yang kini berada dalam wilayah konsesi. Mereka bercerita tentang anak-anak yang mungkin tak akan bisa lagi melihat bagaimana behuma dilakukan, padahal setiap butir padi pulut menentukan kelangsungan Nutuk Beham, ritual syukur panen yang telah menjadi Warisan Budaya Tak Benda.
Begitu pula dengan Belian Namang, tarian sakral yang bukan sekadar gerakan, melainkan perjalanan spiritual. Tanpa hutan adat, ritual itu tinggal nama, sebab “rumah ibadah” dan “rumah sakit” tradisional mereka ikut hilang. Kedang Ipil hidup dari hubungan antara manusia dan hutan, maka ketika satu terluka, lainnya pun terhenti.
Hairudin pernah menyebut sebuah kalimat yang pelan, tetapi menggema.
“Kalau bahan ritual tidak ada, bagaimana kami bisa melakukan ritual secara spontan?” tanyanya lirih.
Di balik pertanyaan itu, tersimpan kenyataan yang pahit, hilangnya hutan berarti hilangnya cara mereka menjadi manusia Kutai Lawas.
Kementerian Kebudayaan melihat kegelisahan itu.
“Kami menaruh perhatian khusus,” kata Masyitoh.
Ia menegaskan bahwa perlindungan wilayah adat tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja, perlu sinergi antara kebudayaan, kehutanan, hingga kemendagri, terutama dalam pendataan dan penetapan administrasi adat.
“Kami berharap masukan dari daerah juga bisa memperkaya produk hukum yang sedang disusun, agar nantinya menjadi rujukan daerah dalam menerbitkan aturan,” tandasnya.

Tetapi di desa, suara masyarakat lebih sederhana, dan lebih langsung. Mereka ingin hutan adat ditetapkan dahulu, sebelum pembabatan terus menekan. Mereka ingin melihat kembali sungai yang mengalir bersih. Mereka ingin anak-anak mereka tetap mengenal bahasa Kutai Lawas, tetap tahu bagaimana cara memanggil roh leluhur dengan penuh hormat.
Dan mereka ingin memastikan tanah itu tidak ditulisi ulang oleh kepentingan yang tak pernah mereka undang.
Sebelum menutup pembicaraan, Hairudin menyampaikan harapan paling jernih yang bisa diucapkan oleh seseorang yang merasa tanahnya perlahan menghilang.
“Harapan kedepannya… konsesi perusahaan yang sedang berjalan ini supaya bisa diberhentikan. Supaya ada titik temu kita untuk penetapan hutan adat dulu,” harapnya.
Ia mengembuskan napas panjang, lalu melanjutkan, seolah berbicara kepada generasi yang belum lahir.
“Harapan untuk generasi yang akan datang, pertama harus mencintai budaya. Mencintai alam semesta, maka ritual itu akan tetap terjamin,” tegasnya.
Kedang Ipil mungkin dikepung oleh izin dan peta konsesi. Namun selama warganya masih bertahan memanggil nama leluhur, selama ritual masih dicari, selama hutan masih diperjuangkan, desa itu belum selesai. Mereka mungkin tersekap, tetapi tidak pernah menyerah. Jika alam terjaga, budaya pun akan tetap hidup.
(Mii)

