Suarastra.com – Sepanjang Januari hingga awal Agustus 2025, kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mencapai angka 56 kasus. Data ini diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kukar, Hero Suprayitno, sebagai bentuk keprihatinan terhadap masih maraknya tindak kekerasan, terutama terhadap anak.
Hero menjelaskan bahwa angka tersebut hanyalah bagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi di lapangan. Ia menyebut, persoalan kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es, di mana kasus yang terungkap ke permukaan jauh lebih sedikit dibandingkan yang tidak dilaporkan.
“Kalau kita bicara tentang kasus kekerasan, tidak bisa hanya dilihat dari banyak atau tidaknya laporan yang masuk. Ini seperti fenomena gunung es, di mana sebenarnya jumlah kejadian yang terjadi di lapangan jauh lebih banyak dibandingkan yang dilaporkan,” ujar Hero saat diwawancarai media di Tenggarong, pada Sabtu (02/08/2025).
Meski demikian, ia menilai peningkatan angka pelaporan juga menunjukkan adanya kemajuan. Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk melapor kini mulai tumbuh, didukung oleh keberpihakan aparat penegak hukum dan proses penanganan yang semakin membaik.
“Sekarang ini masyarakat lebih berani melapor. Baik itu kasus bullying, penelantaran, maupun kekerasan seksual. Ini karena mereka merasa lebih mudah dan percaya diri, sebab ada dukungan yang nyata dari berbagai pihak,” tambahnya.
Hero pun mengungkapkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak masih mendominasi jumlah laporan yang masuk. Hal ini disebabkan kerentanan anak sebagai korban, serta perhatian yang lebih besar dari orang tua dan lingkungan ketika anak-anak menjadi korban.
Dalam upaya penanganan, DP3A Kukar memberikan perhatian khusus pada aspek psikologis korban, termasuk dengan menyediakan layanan terapi. Hero mengakui, selama ini pendekatan psikologis sering terabaikan, begitu pula dengan pemahaman keluarga korban terhadap proses hukum yang harus ditempuh.
“Kami berupaya memberikan edukasi kepada keluarga tentang tahapan-tahapan dalam proses hukum. Karena tidak semua keluarga memahami bagaimana cara menghadapi kasus ini, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis korban,” ungkapnya.
Ia pun mengapresiasi dukungan dari aparat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan yang memberikan atensi serius dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Kukar. Hero berharap, sinergi lintas sektor ini dapat terus diperkuat agar korban mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan hak dan kebutuhan mereka.
“Alhamdulillah, rekan-rekan di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan cukup responsif. Ini penting agar proses hukum berjalan dengan baik dan korban benar-benar terlindungi,” pungkasnya.
(Oby)