Suarastra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) saat ini tengah membahas enam rancangan peraturan daerah (raperda). Tiga di antaranya merupakan raperda inisiatif yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, salah satunya terkait Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik.
Kepala Dinas Pertanian (Distan) PPU, Andi Trasodiharto, mengungkapkan bahwa penyusunan raperda ini bertujuan untuk mendukung pengembangan pertanian organik di wilayah PPU.
“Raperda ini akan mengatur berbagai aspek terkait pertanian organik, termasuk mendorong praktik budi daya tanaman sehat yang menjadi dasar pertanian organik,” ujar Andi Trasodiharto, Jumat (7/2/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peraturan tersebut juga mencakup penyediaan serta penggunaan sarana produksi yang sesuai dengan prinsip pertanian organik, seperti pupuk dan pestisida organik. Selain itu, perda ini akan memfasilitasi pengembangan pasar bagi produk pertanian organik, sehingga petani memiliki akses lebih luas untuk memasarkan hasil panen mereka.
Di samping itu, perda akan mengatur proses sertifikasi produk pertanian organik serta mendorong pengembangan sistem jaminan partisipatif yang melibatkan petani dan konsumen. Selain itu, regulasi ini juga akan memberikan insentif bagi petani yang menerapkan praktik pertanian organik, seperti bantuan teknis, pelatihan, maupun subsidi.
Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan pertanian organik pun menjadi bagian dari perda ini. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan praktik pertanian organik di PPU dapat berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
“Perda ini diharapkan dapat meningkatkan produksi dan kualitas produk pertanian organik, meningkatkan pendapatan petani, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pertanian organik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi Trasodiharto menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk melindungi lingkungan dari dampak negatif penggunaan bahan kimia dalam pertanian.
“Pertanian organik mencakup tanaman pangan dan hortikultura, seperti padi dan sayuran. Harapannya, hasil produksi pertanian di PPU, baik dari sektor tanaman pangan maupun hortikultura, dapat menghasilkan produk yang sehat dan organik,” tandasnya.
(Caa)