Suarastra.com – Dukungan politik terhadap penetapan kawasan hutan adat di Kutai Kartanegara (Kukar) semakin menguat. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Sopan Sopian, usai menghadiri Dialog Budaya Masyarakat Hukum Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang di Balai Adat Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, pada Minggu (7/12/2025) lalu.
Dialog yang digelar Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPK) XIV Kaltimtara bersama masyarakat adat itu membuka ruang pembahasan mendalam mengenai masa depan hutan adat dan bagaimana pemerintah dapat memperkuat legitimasi wilayah adat di Kukar.
Sopian menegaskan bahwa DPRD akan mengambil langkah konkret untuk mempercepat kepastian hukum atas kawasan adat.
“Langkah yang akan dilakukan adalah mendorong perda kawasan hutan adat di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Sopian.
Menurutnya, Komisi IV DPRD Kukar telah menyiapkan langkah legislasi melalui pembentukan panitia khusus (pansus). Pansus tersebut nantinya akan bertugas membahas secara komprehensif penetapan kawasan hutan adat di seluruh wilayah Kukar.
“Nantinya kita harapkan akan dibentuk pansus melalui Komisi IV untuk penetapan kawasan hutan adat di setiap wilayah Kukar,” katanya.
Politisi dari Fraksi Gerinda itu menegaskan, bahwa keberadaan perda ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi benteng perlindungan bagi masyarakat adat agar lahan mereka tidak dialihfungsikan secara sepihak oleh kepentingan industri.
“Dorongan ini sangat akan membantu masyarakat agar lahan mereka tidak dialihfungsikan menjadi seperti lahan sawit ataupun lahan lainnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ia meyakinkan bahwa DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kukar berada pada garis yang sama dalam memperjuangkan payung hukum bagi kawasan adat. Keselarasan ini, menurutnya, menjadi modal penting agar penyusunan perda dapat segera dirampungkan.
“Kami dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kukar akan mendorong agar perda kawasan hukum adat ini dapat disahkan,” tegasnya.
Meski demikian, dirinya mengakui bahwa prosesnya masih panjang. Penyusunan naskah akademik, pemetaan wilayah, hingga pendalaman substansi regulasi masih terus berjalan bersama pihak terkait.
“Penetapan kawasan masyarakat adat ini lagi di tahap proses perancangan dan pendalaman lebih lanjut,” tuturnya.
(Oby/Mii)

