Suarastra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali memperkuat komitmen pelayanan publik dengan menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Disdukcapil Gedung E, pada Kamis (13/11/2025) pukul 13:00 Wita.
Forum tersebut menjadi wadah bagi masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan Standar Pelayanan (SP) Disdukcapil. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Publik serta Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.
Kegiatan ini juga sejalan dengan program prioritas Kukar Idaman Terbaik, khususnya poin kesepuluh yang menekankan pada pembangunan pelayanan publik yang cerdas dan inklusif.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menjelaskan bahwa forum tahun ini difokuskan pada pembaruan SP 2024 agar lebih sederhana dan komunikatif.
“Target kami sudah memperbarui Standar Pelayanan tahun 2024. Ada beberapa penambahan dan penyempurnaan. Tadi juga terlihat bersama bahwa masih banyak hal yang perlu diperbaiki,” ujar Iryanto.
Menurutnya, penyempurnaan dilakukan agar masyarakat lebih mudah memahami dasar hukum dan prosedur pelayanan. Ia juga berencana menghadirkan format SP dalam bentuk visual dan animasi agar lebih menarik dan interaktif.
“Masukan-masukan dari forum ini sangat berarti bagi kami. Harapannya, SP yang baru bisa lebih komunikatif dan mudah dipahami masyarakat,” ujarnya menambahkan.
Iryanto menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan bersifat cepat, mudah, dan gratis. Ia berharap masyarakat semakin sadar akan haknya untuk memperoleh pelayanan sesuai standar serta tidak segan melapor jika menemui kendala.
“SP ini pada dasarnya bentuk kontrak antara pemerintah dan masyarakat. Kalau ada yang kecewa, mereka berhak mengajukan komplain karena semua salurannya sudah tersedia,” jelasnya.
Dari hasil evaluasi internal, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Disdukcapil Kukar terus meningkat. Sebagian besar aduan yang diterima kini bersifat konsultatif, bukan lagi keluhan atas pelayanan.
“Alhamdulillah, sejauh ini pelayanan kami semakin membaik. Target kami, semakin banyak masyarakat yang dilayani, semakin beragam pula SP yang disediakan agar kebutuhan publik terpenuhi,” kata Iryanto.
Beberapa inovasi turut disorot dalam forum ini, salah satunya kemudahan pengurusan akta kelahiran bagi warga dewasa atau lansia yang tidak memiliki surat keterangan lahir. Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, proses tersebut kini dapat dilakukan langsung di Dukcapil tanpa melalui pengadilan negeri.
“Dulu harus lewat pengadilan, prosesnya panjang dan mahal. Sekarang cukup di Dukcapil, dengan surat pernyataan saksi dari keluarga atau desa. Jadi tetap sah dan akuntabel,” terang Iryanto.
Kemudahan serupa juga diterapkan untuk penerbitan surat keterangan kematian bagi warga yang telah meninggal puluhan tahun lalu. Dokumen tersebut kerap dibutuhkan ahli waris untuk keperluan hukum dan administrasi.
“Kalau dulu melalui pengadilan butuh banyak saksi dan waktu lama. Sekarang prosesnya jauh lebih cepat di Dukcapil,” tambahnya.
Melalui forum ini, Disdukcapil Kukar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelayanan publik yang transparan, efisien, dan berpihak pada masyarakat.
“Dukcapil harus hadir sebagai institusi yang adaptif terhadap kebutuhan warga, sekaligus menjadi wajah dari pelayanan publik yang modern dan terpercaya,” tutup Iryanto.
(ADV/Oby/Mii)

