Suarastra.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun 2026, telah resmi ditetapkan senilai Rp 7.116 triliun. Pengesahan tersebut telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-29 masa sidang I di Gedung DPRD Ruang Sidang Utama, pada Jumat (28/11/2025) malam.
Rapur ke-29 itu juga dihadiri oleh, Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, dan Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani beserta anggota DPRD Kukar lainnya dari berbagai Fraksi.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan oleh juru bicara, Farida anggota DPRD Kukar Fraksi dari Partai PDI-Perjuangan, menyebutkan pendapatan daerah dalam APBD tahun 2026 senilai Rp 6.485 triliun yang terbagi menjadi beberapa hasil pendapatan diantaranya : pendapatan asli daerah senilai Rp 953.08 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 5.33 triliun dan pendapatan lainnya Rp 198.04 miliar
Sedangkan angka yang telah disepakati dalam APBD 2026 senilai Rp 7.116 triliun itu dari tambahan anggaran pembiayaan yang bersumber dari dana Silpa tahun 2025 senilai Rp 621 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 10 miliar.
Namun memang, APBD 2026 saat ini sangat turun signifikan sekitar 35 persen dari tahun sebelumnya yang di mana angka di tahun 2025 menyentuh Rp 11.1 triliun.
Seusai paripurna, Sekda Kukar, Sunggono menyampaikan, apresiasi atas sinergi antara pemerintah dan DPRD hingga proses pengesahan bisa berjalan lancar.
“Alhamdulillah, malam hari ini kita dengan DPRD telah memparipurnakan anggaran 2026 yang nilainya kurang lebih Rp 7,116 sekian,” ucap Sunggono.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menjawab kritik dan masukan dari fraksi, terutama terkait peningkatan PAD.
“Kegiatan yang terkait dengan upaya peningkatan pendapatan sudah kita rencanakan dan anggarkan. Termasuk usulan agar Pemda mengalokasikan kegiatan yang mendukung program pemerintah pusat, itu juga telah kita akomodasi,” jelasnya.
Menurut Sunggono, strategi penguatan pendapatan akan berfokus pada optimalisasi sektor unggulan, digitalisasi sistem pengelolaan pajak dan retribusi, serta penguatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan UMKM dan sektor usaha mikro.
Lanjutnya, Ia juga memastikan, bahwa Pemkab Kukar akan menjaga kedisiplinan fiskal dan mendorong setiap belanja daerah dengan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah menjadi poin penting dalam penyusunan APBD 2026, khususnya dalam mendukung agenda nasional yang relevan dengan kebutuhan daerah,” tambahnya.
Setelah disahkan, dokumen APBD Kukar 2026 akan diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum diberlakukan efektif mulai tahun depan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menegaskan bahwa eksekutif harus tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah wajib memprioritaskan gaji ASN dan PPPK, pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan nelayan dan petani. Kita harap seluruh pelayanan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, dan perikanan tetap terjaga. Ini komitmen kita,” tuturnya.
Meski terjadi penurunan anggaran, Yani tetap bersyukur karena pendapatan daerah masih berada di angka Rp 7 triliun.
“APBD kita masih bertahan di angka 7 triliun dan ini patut kita syukuri,” tandasnya.
Dengan pengesahan ini, Pemkab Kukar berharap seluruh program prioritas dapat berjalan maksimal, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas.
(ADV/Oby/Mii)

