
Suarastra.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi kebijakan terbaru terkait formasi jabatan fungsional guru, pengawas, penilik, dan pamong belajar. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini digelar di Hotel Grand Fatma Tenggarong, mulai Senin (19/05/2025).
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menyikapi perubahan regulasi terkait jenjang karier tenaga kependidikan.
Jika sebelumnya kenaikan pangkat cukup ditempuh melalui pemenuhan dokumen administratif, kini persyaratan tersebut diperketat dengan adanya uji kompetensi.
“Masih banyak tenaga pendidik yang belum memahami secara utuh mekanisme baru ini,” ujar Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, saat diwawancarai oleh awak media.
Ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap mekanisme baru yang mencakup tahapan kenaikan jabatan dari muda, madya, hingga utama.
Menurutnya, perubahan ini bukan semata soal administratif, tapi juga kualitas dan kesiapan individu dalam menjalankan tugas pendidikan secara profesional.
Diketahui, kegiatan ini diikuti oleh sekitar 360 peserta yang terdiri dari berbagai unsur tenaga kependidikan di Kukar. Mereka akan dibekali pemahaman dalam dua sesi utama yang mengupas tuntas teknis pelaksanaan, prosedur, dan kriteria baru dalam jenjang jabatan fungsional.
Dari kegiatan ini, Joko pun berharap, para peserta dapat menyerap seluruh materi yang diberikan, agar mampu mengelola proses kenaikan pangkat secara mandiri dan tidak menemui kendala di kemudian hari.
“Kami ingin para peserta mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Agar tidak hanya sekadar tahu, tetapi juga benar-benar siap ketika harus menghadapi proses uji kompetensi dan evaluasi kinerja,” pungkasnya.
(ADV/Oby)