Suarastra.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan dukungan terhadap program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui pemberian kemudahan perizinan kepada para pengusaha maupun pengembang perumahan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, menyampaikan bahwa kemudahan ini telah menarik minat sejumlah pengembang. Beberapa di antaranya bahkan telah mulai mengurus izin pembangunan.
“Sejak Februari 2025, sudah ada beberapa pengembang yang mulai mengurus perizinannya,” ujar Nurlaila, Jumat (25/4/2025).
Para pengembang tersebut berencana membangun kawasan perumahan di sejumlah wilayah di PPU, antara lain dua pengembang di Gunung Steleng, satu di Kelurahan Nenang, satu di Kelurahan Sungai Parit, dan beberapa lokasi lainnya.
“Seluruh perizinan seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diberikan tanpa biaya alias nol rupiah,” lanjutnya.
Meski demikian, Nurlaila menegaskan bahwa para pengembang tetap diwajibkan untuk menyediakan sarana dan prasarana utilitas dasar di kawasan perumahan yang mereka bangun. Hal itu mencakup saluran air hujan dan limbah, tempat pembuangan sampah, sistem drainase yang memadai, serta penerangan jalan umum (PJU).
Menurutnya, pemenuhan fasilitas tersebut merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh para pengembang, guna menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.
“Dengan adanya kemudahan yang diberikan, pengembang tetap harus memenuhi kewajibannya secara optimal agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” tutupnya.
(Caa)