Suarastra.com – Sidang perdana gugatan warga yang terdampak pembangunan Jalan Tol Balikpapan IKN Segmen 3A-1 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Selasa (18/2). Namun, agenda pemanggilan para tergugat terpaksa ditunda lantaran mayoritas pihak tergugat tidak hadir.
Dari enam pihak tergugat, hanya perwakilan Otorita IKN yang menghadiri sidang. Para tergugat dalam perkara ini merupakan kontraktor yang tergabung dalam kerja sama operasional (KSO), yakni PT Hutama Karya sebagai tergugat I, PT Adhi Karya sebagai tergugat II, dan PT Brantas Abipraya sebagai tergugat III.
Selain itu, tiga pihak lain turut tergugat, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum sebagai turut tergugat I, Kantor Otorita IKN sebagai turut tergugat II, dan Presiden Republik Indonesia sebagai turut tergugat III.
Sementara itu, gugatan diajukan oleh empat warga dari RT 54 dan RT 57 Kilometer 11, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Kuasa hukum warga dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan, Arief Wardhana, menyatakan bahwa sidang kedua dijadwalkan pada 4 Maret mendatang. Pihaknya berharap seluruh tergugat dapat hadir.
“Itu masih dalam agenda pemanggilan para tergugat. Jika semua sudah lengkap, baru kita bisa masuk ke tahap mediasi,” ujar Arief. Ia mengaku kecewa karena hanya satu tergugat yang hadir dalam sidang perdana.
Menurutnya, perkara ini seharusnya bisa langsung dibahas secara substantif tanpa bertele-tele, mengingat tuntutan warga sudah sangat jelas. Apalagi, telah ada pengakuan bahwa secara teknis pembangunan jalan tol berdampak pada rumah warga. Oleh karena itu, seharusnya ada tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi.
BBH Balikpapan menyayangkan harus ada sidang lanjutan yang memerlukan waktu tambahan. Mereka menunggu sidang kedua pada 4 Maret dengan harapan semua tergugat hadir agar mediasi dapat segera dilakukan.
“Kami menanti itikad baik para tergugat karena sejak awal komunikasi sudah berjalan dengan baik,” tambahnya.
Namun, karena perkara ini telah masuk ke ranah hukum, ia menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses persidangan.
“Jangan sampai terkesan seperti dibiarkan,” tegasnya.
Arief juga menyoroti ketidakhadiran dua pihak turut tergugat, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Presiden Republik Indonesia. Meski demikian, ia mengapresiasi sikap kooperatif Otorita IKN yang telah hadir sejak sidang pertama.
(Caa)