Suarastra.com – Puluhan warga dari Tim Penuntut Hak Masyarakat Adat Hukum Adat Lingkar Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur (BDAM) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), pada Senin (04/08/2025) pagi. Mereka menuntut kejelasan penyelesaian sengketa lahan yang telah berlarut-larut tanpa ada titik terang.
Dengan membawa berbagai spanduk dan poster tuntutan, massa aksi menyuarakan keresahan mereka atas ketidakpastian status lahan yang sejak lama menjadi sumber penghidupan. Mereka menuntut agar pemerintah daerah turun tangan serius menyelesaikan persoalan yang dinilai telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat adat di kawasan tersebut.
Sekretaris Tim Penuntut Hak Masyarakat, Thomas Fasenga, mengungkapkan bahwa lahan-lahan yang berada di sekitar HGU PT BDAM selama ini telah dirampas dari masyarakat tanpa adanya proses ganti rugi yang layak. Ia menuding PT BDAM telah melakukan penggusuran secara sepihak, termasuk merusak tanaman produktif milik warga tanpa kompensasi apapun.
“Warga mengalami kerugian sangat besar karena kebun-kebun mereka digusur tanpa ganti rugi. Kami sudah terlalu lama bersabar, namun perusahaan terus mengabaikan hak-hak kami. Oleh karena itu, kami mendesak Pemda Kukar untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini,” tegas Thomas di hadapan massa aksi.
Menurutnya, PT BDAM bukan hanya merampas lahan, namun juga telah melanggar sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Perkebunan. Thomas mendesak agar Pemda Kukar segera mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BDAM, mengingat kewenangan tersebut berada di tingkat pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Thomas menjelaskan, bahwa PT BDAM adalah penerus perusahaan PT Haspam yang memiliki luasan lahan ratusan hektar. Namun, sama saja perusahaan tersebut memiliki catatan buruk dalam hal penyelesaian ganti rugi terhadap masyarakat.
“Dulu, PT Haspam sempat membayar ganti rugi untuk sekitar 200 hektare lahan di sekitar kampung kami. Tapi setelah itu, tidak ada lagi ganti rugi yang diberikan,” jelasnya.
Sebagai informasi, setidaknya terdapat delapan desa dan dua kelurahan yang terdampak akibat operasi PT BDAM, diantaranya Kelurahan Jahab dan Kelurahan Loa Ipuh Darat.
Adapun tuntutan yang dilayangkan oleh Tim Penuntut Hak Masyarakat Adat Hukum Adat Lingkar HGU PT BDAM yaitu :
– Penangkapan dan pemenjaraan tokoh adat Benua Etam dengan bantuan aparat keamanan.
– Penangkapan seluruh pengurus kelompok tani dengan bantuan aparat keamanan.
– Kerusakan kebun masyarakat dengan bantuan Brimob dan preman ormas.
– Perusakan pondok-pondok petani dengan bantuan aparat keamanan.
– Kerusakan tanaman masyarakat tani.
– Intimidasi terhadap masyarakat tani menggunakan pasukan Brimob dan polisi.
– Pemaksaan ganti rugi kebun milik masyarakat hanya sebesar lima juta rupiah.
– Upaya mengadu domba tokoh adat dan masyarakat Benua Etam.
(Oby)