Suarastra.com – Berau resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebagai yang tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dengan nilai mencapai Rp 4.081.396,31. Penetapan ini dilakukan usai rapat Dewan Pengupahan Berau yang tuntas pada Minggu (15/12/2024).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa angka ini dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial di wilayah tersebut.
“Dengan UMK sebesar ini, kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa UMK Berau menjadi yang tertinggi dibandingkan daerah lain di Kalimantan Timur, termasuk Penajam Paser Utara (PPU), Bontang, Balikpapan, Kutai Timur, dan Paser. Berikut adalah rincian UMK beberapa kabupaten/kota se-Kaltim untuk 2025: Berau sebesar Rp 4.081.396,31, Balikpapan Rp 3.701.508, Penajam Paser Utara Rp 3.957.345,90, Paser Rp 3.591.565,53, Bontang Rp 3.780.012,66, dan Kutai Timur Rp 3.743.820.
Menurut Zulkifli, tingginya UMK Berau dipengaruhi oleh tingginya biaya hidup di wilayah tersebut serta kontribusi signifikan dari sektor unggulan seperti pertambangan dan perkebunan. Penyesuaian UMK juga telah memperhitungkan tingkat inflasi untuk memastikan daya beli pekerja tetap terjaga.
“Faktor biaya hidup dan kontribusi sektor unggulan seperti pertambangan serta perkebunan sangat memengaruhi besaran UMK di daerah ini,” jelasnya.
Meski demikian, Zulkifli mengakui bahwa implementasi UMK tertinggi ini bukan tanpa tantangan. Ia mengimbau perusahaan untuk tetap memenuhi kewajiban mereka tanpa harus mengorbankan tenaga kerja atau efisiensi operasional.
“Kami akan terus memantau dan memastikan semua perusahaan mematuhi ketentuan yang ada, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha mereka,” tutupnya.
(Caa)