Suarastra.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus cap emas ilegal yang menyeret nama PT Antam pada Senin (10/3/2025). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdapat tiga perkara yang dijadwalkan untuk disidangkan, dengan terdakwa pelanggan cap emas ilegal.
Tiga terdakwa tersebut adalah Suryadi Lukmana dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, Gluria Asih Rahayu dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, serta Suryadi Jonathan dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Ketiganya diketahui sebagai bagian dari komplotan yang dipimpin oleh Lindawati Effendi dalam kasus pemalsuan cap PT Antam, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,3 triliun.
Dalam kasus ini, Lindawati bersama Suryadi Lukmana, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih diduga menggunakan jasa cap emas ilegal PT Antam. Mereka memperoleh cap ilegal tersebut dari tujuh mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.
Pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini antara lain:
1. Tutik Kustiningsih, Vice President UBPP LM periode 5 September 2008–31 Januari 2011.
2. Herman, Vice President UBPP LM periode 1 Februari 2011–28 Februari 2013.
3. Tri Hartono, Vice President, Business Unit Head atau General Manager UBPP LM periode 1 Maret 2013–14 Mei 2013.
4. Senior Executive Vice President Logam Mulia Business Unit Head (UBPP LM).
5. Abdul Hadi Aviciena, General Manager (SVP) UBPP LM Antam periode 1 Agustus 2017–5 Maret 2019.
6. General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 6 Maret 2019–31 Desember 2020.
7. Iwan Dahlan, General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 1 Januari 2021–30 April 2022.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Caa)