Suarastra.com – Sekertaris Daerah Kukar Meresmikan Peluncuran KKPD, Bagian Proses Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meresmikan peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Kukar pada Jumat, 29 November 2024, di Hotel Mercure, Samarinda. Acara tersebut ditandai dengan penyerahan simbolis KKPD dari Bankaltimtara kepada Sukotjo, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kukar.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Horas Maurits Panjaitan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur, Direktur Utama Bankaltimtara, serta jajaran Asisten dan Kepala Perangkat Daerah Pemkab Kukar.
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa program “Kukar Idaman” yang salah satunya mencakup DISAPA (Digitalisasi Pelayanan Publik) telah memotivasi Perangkat Daerah dan ASN di Kukar untuk merespons kebijakan digitalisasi pemerintah pusat secara positif dan cepat.
Penggunaan KKPD merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 yang mendukung transformasi digital di sektor keuangan daerah. Inovasi ini bertujuan menjawab tuntutan teknologi, mendorong transaksi nontunai (cashless), serta mengoptimalkan efisiensi administrasi, keamanan transaksi, dan pengelolaan keuangan.
KKPD juga mendukung pelaksanaan APBD sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dengan tujuan mengurangi biaya dan risiko transaksi tunai, meningkatkan efisiensi, dan mempercepat belanja melalui sistem pembayaran elektronik. Hal ini diharapkan mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri dan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dilanjutkannya, dalam implementasi KKPD, pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa, dengan memprioritaskan Produk Dalam Negeri. Penggunaan KKPD menjadi prasyarat dalam evaluasi rancangan peraturan daerah terkait APBD provinsi dan kabupaten/kota tahun anggaran 2024. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Daerah untuk aktif menggunakan KKPD dan melakukan monitoring evaluasi dalam implementasinya.
“Semoga peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini dapat menjadi solusi percepatan dan mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), dan mampu menambah kekuatan perekonomian daerah dari berkembangnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah,” demikian harapnya.
(Lii)