Suarastra.com – Riuh media sosial beberapa hari terakhir menggema oleh sebuah spanduk sederhana. Bertuliskan larangan melintas, benda itu terbentang di jalur hauling yang memisahkan lajur dari Jongkang menuju Samarinda, jalan yang beberapa bulan terakhir ini menjadi nadi penghubung alternatif warga Kutai Kartanegara (Kukar) menuju Samarinda.
Bagi sebagian orang, spanduk itu dianggap sebagai palang pintu. Ada keresahan yang timbul, seolah akses terdekat menuju ibu kota provinsi Kalimantan Timur akan ditutup rapat. Namun sesungguhnya, pesan yang terkandung di dalamnya bukanlah penutupan, melainkan peringatan.
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Bukit Baiduri Energi, Raden Agah Wahyu, menjelaskan alasan pemasangan tanda tersebut.
“Jalan hauling ini merupakan area kritis pertambangan, untuk itu sesuai aturan regulasi pertambangan, kita harus memasang rambu-rambu atau peringatan,” ucapnya, pada Rabu (20/8/2025).
Ia menegaskan, jalur itu tetap bisa digunakan, hanya saja masyarakat perlu menumbuhkan kewaspadaan lebih saat melintas.
“Spanduk ini kami pasang agar masyarakat yang melintas lebih berhati-hati, sehingga kejadian yang tidak kita inginkan tidak terjadi,” lanjutnya.
Membenarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Asisten II Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani, memastikan bahwa jalan tersebut tidak pernah ditutup.
“Pada prinsipnya, jalanan penghubung dari Jongkang menuju Samarinda ini, masih boleh dilintasi,” tegasnya.
Hanya, ia kembali mengingatkan agar masyarakat tidak mengabaikan risiko.
“Untuk masyarakat yang melintas boleh melewati jalur ini dengan catatan tetap berhati-hati,” katanya.
Bagi Pemkab Kukar, inti dari spanduk itu adalah pesan keselamatan, bukan larangan mutlak. Ahyani menekankan bahwa pemasangan tanda sudah sesuai aturan kementerian.
“Tujuan dari pemasangan spanduk ini sudah sesuai dengan Peraturan Kementerian ESDM, jadi kepada masyarakat Kukar tetap boleh melintas dengan tetap menjaga keselamatan berkendara,” pungkasnya.
(Mii)