Suarastra.com – Aktivitas di Pasar Tangga Arung Square masih jauh dari denyut yang diharapkan. Dari ratusan kios yang tersedia, sebagian besar justru tampak tertutup sejak pasar tersebut diresmikan pada awal Januari 2026 lalu.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mengambil langkah tegas. Dari total 703 kios, sekitar 422 kios terancam disegel karena belum juga diaktifkan oleh pemiliknya. Pemerintah pun menetapkan tenggat waktu hingga 5 Februari 2026 agar kios-kios tersebut mulai beroperasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, mengatakan penyegelan merupakan bentuk sanksi administratif bagi pedagang yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
“Penyegelan ini dilakukan agar pemilik kios segera datang menemui kami untuk klarifikasi,” ujar pria yang biasa disapa Fathul saat meninjau langsung kondisi Pasar Tangga Arung Square, pada Kamis (5/2/26).
Berdasarkan hasil pendataan, sekitar 60 persen kios di pasar tersebut belum aktif. Sementara itu, sekitar 40 persen atau kurang lebih 281 kios sudah mulai menjalankan aktivitas jual beli sejak pasar diresmikan pada 5 Januari 2026.
Fathul mengungkapkan, keterlambatan pengoperasian kios bukan tanpa alasan. Sejumlah pedagang menyampaikan kendala yang beragam, mulai dari keterbatasan modal usaha, masih terikat kontrak di lokasi usaha sebelumnya, hingga persoalan keluarga.
“Beberapa pedagang menyampaikan alasan karena kondisi keluarga, seperti ada anggota keluarga yang sakit. Ada juga yang masih terikat kontrak tempat usaha lain,” ungkapnya.
Meski demikian, Disperindag tetap memberikan ruang klarifikasi. Pemilik kios yang akan disegel diminta segera melapor dan menemui pihak terkait dalam waktu 1×24 jam setelah penyegelan dilakukan.
“Segera lapor dalam waktu 1×24 jam. Tapi paling lambat besok penyegelan akan dilakukan bersama Kejaksaan Negeri,” pungkas Fathul.
(Oby/Mii)

