Suarastra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Komitmen tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kukar tentang kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi.
Surat edaran yang diterbitkan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, pada Selasa (10/03/26) itu menegaskan bahwa perusahaan wajib menyalurkan THR kepada pekerja. Sementara itu, perusahaan aplikasi juga diwajibkan memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir yang tergabung dalam layanan mereka.
Pembayaran THR maupun BHR tersebut harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi nasional terkait pengupahan dan pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja.
“THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Sedangkan BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/03/26).
Ia menerangkan, pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik melalui perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Besaran THR yang diterima pekerja ditetapkan setara dengan satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi, besaran BHR dianjurkan sekitar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Dalam proses perhitungannya, perusahaan aplikasi juga diimbau untuk bersikap transparan terkait dasar perhitungan pendapatan yang digunakan sebagai acuan pemberian bonus tersebut.
Untuk mengantisipasi potensi persoalan dalam pembayaran THR maupun BHR, Distransnaker Kukar membuka Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan di Kantor Distransnaker Kukar, Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sukarame, Tenggarong.
Posko tersebut disiapkan sebagai ruang konsultasi sekaligus tempat pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR maupun BHR.
“Ini adalah wujud kepedulian kami agar hak-hak para pekerja terpenuhi menyambut hari raya. Kami juga mengimbau perusahaan agar mematuhi ketentuan ini, bahkan lebih baik jika penyalurannya dilakukan lebih awal,” pungkas Dendy.
(Oby/Mii)

