Suarastra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dengan memusnahkan sebanyak 1.191 botol minuman beralkohol (miras) dari berbagai merek, Selasa (30/12/2025). Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga keamanan sosial sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal.
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar. Ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil penertiban pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yang seluruh perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diproses melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Proses hukum ini menjadi landasan utama pemusnahan, sekaligus menunjukkan bahwa penegakan Perda dilakukan dengan mengedepankan asas kepastian dan keadilan hukum.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa pemusnahan miras tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud nyata ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
“Ini bukan sekadar pemusnahan barang, tetapi bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan demi ketertiban dan keselamatan masyarakat,” tegas Aulia.
Ia menjelaskan, penegakan Perda dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi, mulai dari Satpol PP, kepolisian, TNI, kejaksaan, hingga pengadilan. Seluruh tahapan penindakan dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Semua tahapan kita lalui secara prosedural, sehingga tidak ada ruang bagi pelanggaran untuk dibiarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, menyebut pemusnahan kali ini memiliki makna penting dalam sejarah penegakan Perda di Kukar. Pasalnya, pemusnahan miras melalui mekanisme Tipiring baru pertama kali dilakukan dalam kurun waktu 25 tahun terakhir.
“Ini menjadi tonggak penegakan Perda di Kukar. Operasi penertiban akan terus kami lakukan dan diperluas ke sejumlah kecamatan,” kata Rasidi.
Ia menambahkan, penindakan ke depan tidak hanya terfokus di wilayah perkotaan, tetapi juga akan menyasar kawasan pesisir dan daerah lainnya di Kutai Kartanegara. Langkah ini dilakukan agar upaya menjaga ketertiban umum dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat.
“Penindakan akan kami perluas ke wilayah lain, termasuk kawasan pesisir, agar ketertiban umum benar-benar terjaga di seluruh Kukar,” pungkasnya.
Melalui langkah tegas ini, Pemkab Kukar berharap peredaran miras ilegal dapat ditekan, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.
(Oby/Mii)

