Suarastra.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mahakam Ulu (Mahulu) 2024. Paslon nomor urut 3 tersebut terbukti menerima dukungan dari Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh, yang juga merupakan ayah kandung dari calon bupati Owena Mayang Shari Belawan.
Putusan diskualifikasi tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (24/2/2025) pagi.
Sengketa hasil Pilkada Mahulu ini diajukan oleh paslon Novita Bulan-Artya Fathra Marthin dan diputuskan pada pukul 09.03 WIB. Dalam putusannya, MK menolak eksepsi dari termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahulu, serta eksepsi dari pihak terkait, yaitu paslon Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah.
MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan membatalkan Keputusan KPU Mahulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu yang diterbitkan pada 6 Desember 2024.
“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.
Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Mahulu Nomor 363 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu tertanggal 22 September 2024, serta Keputusan KPU Mahulu Nomor 364 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon tertanggal 23 September 2024, sepanjang menyangkut paslon nomor urut 3.
Lebih lanjut, MK memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Mahulu 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024. PSU tersebut akan diikuti oleh paslon Yohanes Avun-Y. Juan Jenau dan paslon Novita Bulan-Artya Fathra Marthin, serta paslon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung paslon nomor urut 3.
MK juga menetapkan bahwa PSU harus dilaksanakan dalam waktu maksimal tiga bulan sejak putusan dibacakan. Hasil PSU nantinya ditetapkan dan diumumkan tanpa perlu dilaporkan kembali ke MK.
Selain itu, MK memerintahkan KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kalimantan Timur serta KPU Mahulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga diminta melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kaltim serta Bawaslu Mahulu untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai putusan MK. Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Kaltim dan Polres Mahulu, diperintahkan untuk mengamankan seluruh proses pemungutan suara ulang.
(Caa)