Suarastra.com – Maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi perhatian serius berbagai pihak. Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim), terdapat sekitar 120 titik tambang emas hitam ilegal yang tersebar di wilayah Kukar.
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Firnadi Ikhsan yang merupakan legislator dari daerah pemilihan (dapil) Kukar, menyoroti lemahnya penanganan akibat kendala regulasi yang belum mampu memberikan tindakan tegas terhadap praktik pertambangan tanpa izin tersebut.
“Persoalan tambang ilegal ini seringkali dihadapkan pada kendala regulasi, yang membuat tidak serta-merta bisa ditindaklanjuti meski sudah banyak keluhan dari masyarakat,” ujar Firnadi, pada Selasa (1/7/2025).
Ia menekankan pentingnya peran masyarakat di tingkat bawah, mulai dari desa hingga kecamatan, untuk turut aktif mengawasi dan mengantisipasi sejak dini segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang dapat menjadi ancaman di wilayahnya.
“Kita berharap masyarakat dapat menjaga lingkungannya, dengan dukungan pemerintah desa dan kecamatan, agar bisa mengantisipasi secara dini ancaman aktivitas ilegal ini,” lanjutnya.
Tak lupa, sebagai perwakilan rakyat, dirinya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk kegiatan pertambangan liar yang hanya membawa kerugian, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun lingkungan.
“Tambang liar ini tidak hanya tidak berizin, tapi juga membawa dampak negatif bagi masyarakat umum. Jalan rusak, banjir, hingga kerusakan lingkungan lainnya merupakan konsekuensi nyata dari aktivitas tambang ilegal tersebut,” tegasnya.
Terakhir, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi dalam menyusun langkah strategis, baik dari sisi regulasi maupun pengawasan, agar persoalan tambang ilegal di Kukar bisa segera ditangani dengan lebih efektif.
(Oby)