Suarastra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini masih menanti terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah awal menindaklanjuti gugatan pasangan calon Gubernur Kaltim yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada).
Komisioner KPU Kaltim, Suardi, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima jadwal sidang terkait PHPKada tersebut.
“Kami masih menunggu BRPK dari MK,” kata Suardi saat dihubungi di Samarinda, Senin (16/12/2024).
Diketahui, MK telah menerima sejumlah permohonan PHPKada dari berbagai calon kepala daerah di Indonesia, termasuk dari Kalimantan Timur. Permohonan ini masih dalam tahap penelaahan oleh MK untuk memastikan kelayakan dalil yang diajukan sebelum memasuki proses persidangan.
Di tingkat provinsi, KPU Kaltim bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mulai mempersiapkan berbagai langkah antisipasi guna menghadapi kemungkinan persidangan sengketa hasil Pilkada.
Jika MK memutuskan gugatan tersebut layak untuk disidangkan, KPU Kaltim akan segera menyusun dokumen dan bahan pendukung yang diperlukan selama proses persidangan, yang tentu memerlukan perhatian serius.
Sebagai hak konstitusional, gugatan terhadap hasil Pilkada memberikan ruang bagi setiap calon yang merasa tidak puas terhadap keputusan KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
KPU Kaltim berkomitmen terus berkoordinasi dengan MK untuk memastikan proses penyelesaian sengketa Pilkada berjalan lancar dan tetap menjunjung prinsip keadilan demi menjaga integritas demokrasi.
(Caa)