Suarastra.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas permasalahan gaji karyawan PT Kalimantan Pawerindo yang belum dibayarkan selama tujuh bulan. RDP tersebut berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) pada Senin (20/01/25).
Wakil Ketua III DPRD Kukar, Aini Faridah, yang turut hadir dalam RDP, menyatakan bahwa persoalan ini menjadi perhatian serius DPRD. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah karyawan mempertanyakan kejelasan status mereka, apakah masih bekerja atau tidak, karena perusahaan berhenti beroperasi.
“Masalah yang dibahas adalah terkait gaji karyawan yang belum terbayarkan selama tujuh bulan, mulai dari Mei hingga November 2024. Bahkan, pada April 2024, karyawan hanya menerima 25 persen gaji. Baru pada Desember 2024, gaji dibayarkan penuh. Namun, hak mereka selama tujuh bulan sebelumnya belum diselesaikan,” ujar Aini saat diwawancari diruang kantornya.
Dalam rapat tersebut, Aini mengatakan, data yang diucapkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar, terdapat 40 karyawan yang menjadi korban penundaan pembayaran gaji.
Namun, hingga RDP berlangsung, pihak yang hadir dari perusahaan belum dapat memberikan keputusan mengenai nasib para karyawan tersebut.
Lebih lanjut, dia menegaskan, bahwa DPRD akan mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada pemilik saham perusahaan.
“Kami akan melakukan sidak langsung ke pemilik saham untuk memastikan ada keputusan yang berpihak pada para karyawan. Mereka berhak mendapatkan hak yang sudah lama tertunda,” tegasnya.
Kronologi kasus ini bermula saat PT Kalimantan Pawerindo menghentikan operasionalnya pada pertengahan 2024. Akibatnya, pembayaran gaji para karyawan pun terhenti selama tujuh bulan berturut-turut, yang membuat mereka terpaksa memperjuangkan hak mereka hingga ke DPRD Kukar.
“Untuk kronologinya, perusahaannya berhenti beroperasi,” ucapnya
Terakhir, kata dia, RDP ini diharapkan menjadi awal penyelesaian untuk memberikan kejelasan dan keadilan bagi para karyawan yang telah lama menunggu hak mereka dipenuhi.
(Oby)