Suarastra.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap usulan yang menginginkan Kota Solo ditetapkan sebagai daerah istimewa.
“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti akan kita kaji. Ada kriterianya, dan harus jelas apa alasannya mengapa ingin dijadikan daerah istimewa,” ujar Tito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Ia menegaskan bahwa pengajuan status daerah istimewa tidak bisa hanya didasarkan pada permintaan suatu wilayah. Menurutnya, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.
Tito menjelaskan, proses pengajuan juga melibatkan kajian dari Kementerian Dalam Negeri. Hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
“Masalah daerah istimewa itu silakan saja diusulkan, tapi nanti akan mengubah undang-undang. Artinya, otomatis melibatkan DPR RI. Namun sebelum itu, kita di Kemendagri akan mengkaji dulu alasan pengusulannya. Kalau memang memenuhi kriteria, akan kita teruskan kepada DPR RI, karena pembentukan suatu daerah harus berdasarkan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan bahwa usulan menjadikan Kota Surakarta atau Solo sebagai daerah istimewa memerlukan kajian yang mendalam. Menurutnya, dari sisi historis, bukan hanya Solo yang memiliki nilai sejarah.
“Kita bukan tidak memperbolehkan. Silakan saja, tapi harus ada kajian yang mendalam. Apa dasarnya? Apakah karena alasan historis? Karena banyak daerah lain juga punya nilai sejarah,” ujar Dede saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).
Dede memberikan contoh Kota Cirebon yang juga memiliki keraton dan bisa saja mengajukan status serupa.
“Sebagai orang Jawa Barat, saya bisa saja mengusulkan Cirebon menjadi daerah istimewa. Punya nilai historis dan budaya juga,” imbuhnya.
Ia menambahkan, aspek sosiologis dan politis juga perlu dipertimbangkan untuk menentukan kelayakan suatu wilayah menjadi daerah istimewa.
“Harus dilihat juga dari sisi sosiologis. Apakah memiliki kekhasan? Kalau berbicara dari sisi politis, masih banyak daerah lain yang juga membutuhkan pengakuan,” kata Dede.
Sebelumnya, usulan menjadikan Kota Surakarta atau Solo sebagai Daerah Istimewa Solo mencuat setelah adanya permintaan agar wilayah tersebut dimekarkan dari Provinsi Jawa Tengah.
“Daerah saya di Solo mengusulkan pemekaran dari Jawa Tengah, dan meminta agar dibentuk Daerah Istimewa Surakarta,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, usulan tersebut muncul karena Solo dinilai memiliki keistimewaan secara historis, terutama dalam peranannya saat masa penjajahan, serta kekhasan budayanya.
“Secara historis, Solo punya kekhususan dalam perlawanan terhadap penjajahan dan memiliki ciri khas budaya yang membedakannya dari daerah lain,” tutur Aria Bima.
(Caa)