Suarastra.com – Kelurahan Melayu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar penertiban pedagang petasan di enam titik di wilayah Kelurahan Melayu pada Senin (24/3/2025).
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari insiden kebakaran yang terjadi pada 20 Maret 2025 di Jalan Danau Melintang RT 24. Kebakaran tersebut menghanguskan satu rumah dan berdampak pada dua rumah lainnya. Berdasarkan dugaan awal, kebakaran tersebut dipicu oleh pembakaran petasan di sekitar lokasi kejadian.
Lurah Melayu, Aditya Rakhman, menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengurangi risiko kebakaran akibat penggunaan petasan di permukiman padat penduduk.
“Dari kejadian itu, kita belajar pentingnya pengawasan terhadap peredaran petasan. Oleh karena itu, malam ini kami bersama jajaran Satpol PP, Kepolisian, dan Koramil turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap pedagang petasan. Ada enam titik yang kami kunjungi, termasuk area Danau Aji dan sekitarnya,” ujar Aditya, ditemui pasca penertiban.
Dalam operasi ini, petasan dan kembang api dengan daya ledak tinggi disita oleh Satpol PP sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 25. Aturan ini secara tegas melarang penjualan dan penyimpanan barang sejenis petasan dengan daya ledak tinggi.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008, batas maksimal penggunaan bahan peledak dalam kembang api adalah 2,0 gram. Produk yang melebihi batas tersebut harus disita, sedangkan produk di bawah batas tersebut masih dapat dijual dengan izin resmi dari kepolisian.

Penindakan dan Sanksi bagi Pedagang
Selain melakukan penyitaan, Satpol PP juga memberikan teguran dan imbauan kepada para pedagang. Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Kukar, Awang Indra, menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan sistem teguran secara bertahap bagi pedagang yang masih nekat menjual petasan ilegal.
“Kami memberikan teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada pedagang yang masih berjualan. Jika mereka tetap melanggar, kami akan menindak dengan sidang tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Satpol PP berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada pedagang, sehingga tidak lagi memperjualbelikan petasan yang berbahaya bagi masyarakat.
“Kita semua tentu tidak ingin kejadian kebakaran akibat petasan terulang lagi. Oleh karena itu, pengawasan akan terus kami lakukan,” tambah Awang Indra.
Edukasi Bahaya Petasan di Permukiman
Selain penertiban, Kelurahan Melayu juga berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penggunaan petasan, terutama di lingkungan padat penduduk.
“Kami ingin masyarakat lebih sadar akan risiko petasan, bukan hanya bagi diri sendiri tetapi juga bagi lingkungan sekitar. Apalagi saat ini banyak anak-anak yang bermain petasan tanpa pengawasan orang tua, sehingga rawan terjadi kecelakaan,” ujar Aditya Rakhman.
Pihak kelurahan berharap upaya edukasi ini dapat meningkatkan kesadaran warga, sehingga mereka lebih berhati-hati dalam menggunakan petasan, terutama menjelang perayaan tertentu yang biasanya identik dengan kembang api dan petasan.
“Keselamatan warga adalah prioritas kami. Jika masyarakat memahami risikonya, kami yakin kejadian seperti ini dapat dicegah di masa mendatang,” tutupnya.
(ADV/Mii)