Suarastra.com – Proses pemekaran wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat semakin mendekati tahap akhir. Camat Tenggarong, Sukono, mengungkapkan bahwa proses pengusulan pemekaran ini telah memasuki tahun kedua dan kini tengah berada di tahap pengesahan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara.
Setelah pengesahan di DPRD, langkah selanjutnya adalah mengirimkan usulan ke provinsi dan pusat untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengesahan desa definitif.
“Alhamdulillah, teman-teman dari Kelurahan Mangkurawang yang sebelumnya berada dalam satu wilayah, akhirnya akan resmi menjadi Desa Mangkurawang Darat. Proses ini sudah berjalan dengan baik dan tinggal menunggu pengesahan Perda di DPRD,” ujar Sukono, pada Rabu (6/11/2024).
Sukono menjelaskan bahwa wilayah Kelurahan Mangkurawang memiliki potensi yang sangat besar untuk dimekarkan. Hal ini ditunjang dengan luasnya wilayah dan jumlah penduduk yang sudah mencapai lebih dari 9.000 jiwa, menjadikan Kelurahan Mangkurawang memenuhi syarat untuk pemekaran.
Khusus di wilayah yang akan disahkan menjadi Desa Mangkurawang Darat, diambil dari wilayah RT 13, 14, 15, 16, dan 17 yang kini telah memiliki lebih dari 1.000 jiwa, sehingga sangat memungkinkan untuk berdiri sebagai desa yang mandiri.
“Desa Mangkurawang sangat luas, dan dengan jumlah penduduk yang cukup besar, wilayah ini sangat potensial untuk dimekarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemekaran ini akan memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan memaksimalkan potensi daerah,” tambahnya.
Pemekaran wilayah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memaksimalkan pembangunan di daerah tersebut. Dengan status desa definitif, Mangkurawang Darat diharapkan dapat lebih berkembang dan memberikan manfaat lebih besar bagi warganya.
(Azm)