Suarastra.com – Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan terhadap dana sebesar Rp479.175.079.148 dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations, yakni PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa.
Dilansir dari CNN Indonesia, PT Darmex Plantations sendiri merupakan terdakwa korporasi dalam kasus ini.
“Penyitaan dilakukan terhadap uang senilai Rp479 miliar,” ujar Sutikno kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).
Penyitaan tersebut bermula dari informasi yang diterima penyidik terkait rencana pengiriman dana ke Hongkong oleh kedua anak perusahaan melalui layanan perbankan. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melakukan pemblokiran terhadap dana dimaksud.
“Penyidik kemudian memblokir dana senilai Rp479.175.079.148 dan mengajukan permohonan penyitaan agar uang itu dapat dijadikan barang bukti dalam perkara PT Darmex Plantations,” jelasnya.
Adapun rincian penyitaan yakni Rp376.138.264.001 dari PT Deli Muda Perkasa dan Rp103.036.815.147 dari PT Taluk Kuantan Perkasa.
Sutikno juga menambahkan, 99 persen saham di kedua anak perusahaan tersebut dimiliki oleh PT Darmex Plantations, sementara sisanya, yakni satu persen, dimiliki oleh PT Palma Lestari.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menyatakan bahwa kasus yang menjerat PT Duta Palma Group merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan terpidana Surya Darmadi.
Berdasarkan putusan pengadilan, ditemukan adanya bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Kejaksaan telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga telah menyita aset berupa uang tunai sebesar Rp450 miliar.
Beberapa korporasi yang terlibat, antara lain PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, diketahui melakukan praktik korupsi melalui usaha perkebunan sawit di lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Hasil dari tindak pidana tersebut kemudian dialihkan dan disamarkan melalui dua perusahaan tersangka TPPU, yaitu PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific.
(Caa)