Suarastra.com – Serikat Buruh pekerja logam yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (2/2/26). Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan keresahan buruh, khususnya terkait maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja outsourcing.
Ketua Pimpinan Cabang FSPMI Kukar, Andhityo Khristiyanto, menegaskan bahwa isu utama yang diangkat dalam aksi tersebut adalah jaminan kelangsungan kerja bagi pekerja alih daya yang diberhentikan secara sepihak, meski objek pekerjaan dinilai masih tersedia.
“Tuntutan yang disampaikan tadi adalah soal kelangsungan pekerjaan, khususnya bagi pekerja outsourcing yang terkena PHK,” ujar Andhityo kepada awak media.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun FSPMI, sekitar 30 pekerja telah terdampak PHK. Jumlah tersebut berpotensi bertambah, menyusul informasi adanya rencana PHK lanjutan di sejumlah perusahaan lainnya di Kukar.

Selain menyoroti PHK, FSPMI juga mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja tidak boleh menurun meskipun terjadi pergantian perusahaan alih daya. Dalam kondisi pekerjaan dan objek kerja yang sama, upah serta tunjangan pekerja harus tetap dipertahankan.
“Tidak boleh lagi ada PHK yang seharusnya tidak perlu. Pekerja tidak boleh diganti hanya karena pergantian perusahaan outsourcing,” tegas Andhityo.
FSPMI juga menyoroti masih lemahnya perlindungan ketenagakerjaan di daerah. Hal ini terlihat dari masih adanya pekerja yang menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), yang mencerminkan kurangnya pengawasan serta rendahnya kesadaran pekerja terhadap hak-haknya.
Menurut FSPMI, kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan tersebut banyak ditemukan di wilayah Muara Badak, Marangkayu, serta enam kecamatan penghasil migas lainnya di Kukar, khususnya pada sektor penunjang industri migas.
Menanggapi aksi tersebut, DPRD Kukar langsung membuka ruang dialog dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Perwakilan buruh diterima untuk berdiskusi bersama anggota dewan dan pihak perusahaan pemberi kerja.
Dalam forum RDP, perusahaan yang hadir diberikan tenggat waktu antara tiga hari hingga satu minggu untuk memberikan kepastian, dengan harapan para pekerja yang terdampak PHK dapat kembali dipekerjakan.
Secara umum, Andhityo menilai sikap DPRD Kukar menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan pekerja alih daya. Namun ia menekankan, dukungan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang memiliki kekuatan hukum.
“Harapannya, sikap tersebut dapat dituangkan dalam kebijakan yang memiliki daya ikat,” harapnya.
(Oby/Mii)

