Suarastra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan factory sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu. Penahanan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) setelah tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus menemukan konstruksi perbuatan yang dinilai cukup kuat untuk membawa perkara ini ke tahap penahanan.
Plh Kepala Kejari Kukar, Heru Widjatmiko, menjelaskan bahwa langkah penahanan diambil untuk mempercepat proses penyidikan dan menjaga agar rangkaian pemeriksaan berjalan tanpa hambatan.
“Penahanan dilakukan agar proses penyidikan tidak terganggu dan untuk memastikan para tersangka tetap berada dalam kendali penyidik selama seluruh rangkaian pemeriksaan,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media, pada Kamis (4/12/2025).
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, yang mengatur dasar dilakukannya penahanan.
“Pertimbangan penyidik antara lain adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi tindak pidana,” jelasnya.
Empat tersangka yang ditahan adalah ENS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kukar, S sebagai komisaris CV Pradah Etam Jaya, EH yang berperan sebagai project manager sekaligus beneficial owner, serta AMA yang merupakan direktur cabang sebagai pihak penyedia pekerjaan. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda mulai 4 hingga 23 Desember 2025.
Heru menguraikan bahwa penyidik menemukan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembangunan fasilitas factory sharing tersebut. Perbuatan itu dinilai telah memberikan keuntungan pribadi maupun kepada pihak tertentu.
“Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil audit resmi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” tuturnya.
Dalam audit tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2.017.834.934 berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejati Kaltim Nomor R-6/O.4.7/Hkp.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
“Angka kerugian tersebut akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam membuktikan unsur tindak pidana korupsi,” tambah Heru.
Perkara ini menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga menyiapkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
“Penerapan pasal subsidair memungkinkan pembuktian alternatif apabila pasal primair membutuhkan unsur tambahan yang harus diperkuat dalam proses sidang nantinya,” terangnya.
Terakhit, Heru memastikan bahwa pihak kejaksaan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan tidak tebang pilih,” pungkasnya.
(Oby/Mii)

