Raup Muin (dua kiri) bersama Pj Zainal Arifin (tiga kiri) menunjukkan dokumen persetujuan bersama terkait enam raperda.
Suarastra.com – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD PPU serta persetujuan bersama DPRD dan Penjabat (Pj) Bupati PPU terhadap enam rancangan peraturan daerah (Raperda).
Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD PPU pada Selasa (4/2/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD PPU, Raup Muin, serta dihadiri Pj Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin, bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU.
Terdapat enam Raperda yang dibahas dalam rapat ini, terdiri atas tiga Raperda inisiatif DPRD dan dua Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
Seluruh Raperda tersebut telah dikerjakan sejak 2023-2024 dan direncanakan untuk disahkan pada 2025.
Lima Raperda yang dimaksud meliputi:
1. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan.
4. Raperda tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau, dan Taman.
5. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sementara itu, satu Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten PPU Tahun 2025-2045, merupakan usulan dari Pemkab dan akan melalui tahapan evaluasi oleh gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, mengungkapkan bahwa masih terdapat satu Raperda yang tengah dibahas, yaitu Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, masih terdapat beberapa aspek prinsip yang perlu disempurnakan sebelum Raperda tersebut selesai.
“Raperda RTRW ini mengatur banyak hal, termasuk kawasan perbatasan antardaerah, kawasan perkebunan dan pertanian, kawasan industri, niaga, serta permukiman,” ujar Raup.
Ia menambahkan bahwa pembahasan RTRW kali ini berfokus pada rencana pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara (IKN), yang harus dimasukkan dalam RTRW agar selaras dengan konsep pembangunan jangka menengah daerah.
“Dengan adanya Raperda ini, kami berharap DPRD dan Pemkab PPU dapat lebih tepat dalam menentukan sektor-sektor yang sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya.
(Caa)