Suarastra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) merespons cepat aksi demonstrasi Serikat Buruh pekerja logam yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di depan Gedung DPRD Kukar, Senin (2/2/26) lalu.
Aksi tersebut mencerminkan keresahan buruh atas maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja alih daya, meski objek pekerjaan di sejumlah perusahaan masih dinilai tersedia.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD Kukar langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan buruh, perusahaan, serta organisasi perangkat daerah terkait.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menegaskan bahwa DPRD berkewajiban mengawal setiap aspirasi masyarakat, khususnya terkait persoalan ketenagakerjaan yang menyangkut hajat hidup pekerja.
“Hari ini kami mengawal aspirasi atau seruan yang disampaikan FSPMI Kutai Kartanegara terkait persoalan ketenagakerjaan. Ini menjadi catatan penting bagi kami, karena masih ditemukan dugaan pelanggaran, terutama di sektor migas,” ujar Desman.
Ia menekankan, seluruh persoalan harus dikembalikan pada ketentuan dan regulasi yang berlaku. DPRD juga meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kukar untuk lebih aktif melakukan pemantauan, pengarahan, serta pembinaan terhadap perusahaan, khususnya perusahaan alih daya yang disoroti dalam aksi buruh.
“Kami minta dinas terkait membuka dan mengantongi seluruh data perusahaan, termasuk perusahaan alih daya. Bahkan kami juga meminta perusahaan, khususnya Pertamina, agar menyerahkan data tersebut ke Disnakertrans supaya pengawasan bisa berjalan maksimal,” jelasnya.
Menurut Desman, dari hasil RDP terungkap sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan pekerja, mulai dari persoalan upah, kontrak kerja, hingga ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Atas dasar itu, DPRD Kukar memberikan tenggat waktu kepada pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami memberikan deadline paling cepat tiga hari hingga maksimal satu minggu. Harapannya, seluruh persoalan ketenagakerjaan ini bisa dituntaskan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia juga berharap, apabila tidak ditemukan pelanggaran yang bersifat memberatkan, para pekerja yang terdampak PHK dapat kembali dipekerjakan. Terlebih, sebagian besar pekerja tersebut merupakan tenaga kerja lokal Kutai Kartanegara.
Desman menambahkan, fokus penyelesaian ke depan meliputi penyelesaian kasus ketenagakerjaan dalam batas waktu yang telah ditentukan, penyerahan dan validasi data perusahaan kepada Disnakertrans untuk keperluan pembinaan, serta peningkatan peran aktif pemerintah daerah dalam mengawal isu ketenagakerjaan.
“Harapan kami, ke depan tidak ada lagi persoalan serupa, dan iklim ketenagakerjaan di Kutai Kartanegara pada 2026 dapat berjalan lebih harmonis dan berkeadilan,” pungkasnya.
(Oby/Mii)

