Suarastra.com – Kasus pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), berbuntut panjang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar akhirnya membentuk tim khusus untuk mengusut kasus yang dinilai telah mencoreng dunia pendidikan berbasis agama.
Keputusan itu lahir usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV bersama sejumlah pihak di ruang Komisi I DPRD Kukar, pada Selasa (19/08/2025) kemarin. Para wakil rakyat sepakat membuat ad hoc untuk menuntaskan perkara ini sekaligus menentukan kelayakan pesantren tersebut beroperasi atau ditutup.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik dalam menjawab keresahan masyarakat.
“Kasus ini sangat memprihatinkan dan mencoreng nama baik dunia pendidikan, khususnya pondok pesantren. Banyak pengelola pesantren menyampaikan aspirasi agar kasus ini diusut tuntas demi menjaga marwah pesantren,” ujarnya usai RDP.
Ia juga mengungkapkan, bahwa tim ad hoc ini akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari DPRD, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Sosial (Dinsos), Kementerian Agama (Kemenag), hingga tenaga psikolog.
“Banyak masukan dari masyarakat agar pondok pesantren tersebut segera ditutup. Namun keputusan itu tidak bisa sepihak. Ada tahapan yang harus dilalui, mulai dari pembetulan, pengawasan, hingga opsi penutupan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Selain aspek hukum dan kelembagaan, ia menekankan, pentingnya pemulihan korban, dan berdasarkan dari laporan yang diterima, korban disebut mengalami trauma berat.
“Pemulihan korban jadi prioritas utama. Kita juga akan melakukan screening terhadap semua santri karena ada indikasi adanya pelaku lain,” bebernya.
Terakhir, dirinya bilang, kasus ini muncul akibat lemahnya pengawasan internal pesantren maupun instansi terkait. Karena itu, DPRD Kukar berkomitmen mendorong lahirnya regulasi baru agar lembaga pendidikan tidak lagi bersifat eksklusif dan lepas dari pantauan publik.
“Ke depan, tidak boleh ada lagi lembaga pendidikan yang tertutup seperti kasus ini. Kita akan membuat payung hukum agar semua sekolah terbuka dan bisa diawasi,” tegasnya.
(Oby)